Jombang (beritajatim.com) – Pengusaha asal Jombang, Soetikno (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang. Bahkan, pria yang juga aktif di sebuah organisasi ini langsung dijebloskan ke tahanan. Soetikno dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pelapor kasus dugaan penggelapan uang ini adalah adik ipar Soetikno, yakni Diana Soewito. “Benar, terlapor sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Bahkan sudah kami tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa (15/8/2023).
Kuasa hukum pelapor, Andri Rochmad Martanto, memberi apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Jombang yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Andri mengakui, Polres Jombang mempertemukan kliennya dengan Soetikno.
Dalam kesempatan itu, Soetikno membeber argumen tentang masalah tersebut. Namun dari semua itu, klien Andri menilai terlapor belum tulus meminta maaf. “Yang ada malah terlapor membenarkan diri sendiri. Akhirnya klien kami tetap meneruskan kasus ini. Kami menolak mediasi,” kata Andri.
BACA JUGA:
Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar
Andri mengatakan, kliennya menolak mediasi karena demi nama baik dan demi nama besar keluarga. Juga harga diri yang selama ini diinjak-injak. “Sekali lagi kami apresiasi Polres Jombang yang sudah mnenetapkan terlapor sebagai tersangka,” katanya.
Andri mengungkapkan, kliennya melaporkan Soetikno ke Polres Jombang terkait dugaan penggelapan uang yang ada di rekening mendiang suami Diana Soewito, yakni Soebroto Adi Wijaya (42). Andri merinci, transfer pertama pada 4 November 2022 sebesar Rp 45 juta.
Kemudian yang terkhir 3 Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut suami Diana sedang menjalani perawatan hingga akhirnya akhirnya meninggal. “Padahal mulai perawatan hingga meninggal, almarhum tidak mengoperasikan handphone atau telepon seluler. Sedangkan, serangkaian transaksi tadi dilakukan melalui aplikasi mobile banking,” terang Andri.
BACA JUGA:
Menantu Pidanakan Mertua Sendiri di Jombang
Andri menambahkan, awalnya kliennya tidak ada niatan untuk melaporkan kakak iparnya ke polisi. Kekecewaan Diana memuncak setelah melihat adanya transaksi janggal dalam rekening mendiang suaminya.
Terlebih lagi, Diana juga difitnah telah melantarkan mendiang suaminya saat masih sakit hingga meninggal dunia. “Selain uang di rekening yang dikuras, terlapor juga menyebarkan kabar tidak benar kepada pihak keluarga bahwa pelapor menelantarkan suaminya hingga mengalami sakit parah,” pungkas Andri. [suf]






