Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Penggelapan Uang

Pengusaha di Jombang Dipolisikan Adik Ipar

Kuasa hukum pelapor, Andri Rochmad Martanto
Kuasa hukum pelapor, Andri Rochmad Martanto

Jombang (beritajatim.com) – Seorang pengusaha di Jombang bernama Soetikno (56) dilaporkan oleh adik iparnya sendiri, Diana Soewito (46), ke Polres setempat. Pengusaha beralamat di Jl KH Wahid Hasyim Jombang ini diduga melakukan pencurian serta penggelapan uang milik adik kandungnya, yang tak lain suami dari Diana.

Kuasa hukum pelapor, Andri Rochmad Martanto menjelaskan bahwa laporan tersebut dilakuka pada 24 Mei 2023. Itu karena uang yang ada di rekening suami diana dikuras oleh Soetikno. Saat itu, kata Andri, kliennya tengah totalitas merawat sang suami Soebroto Adi Wijaya (42) yang meninggal pada 2 Desember 2022.

“Sebenarnya klien kami tidak ada niatan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Niatan tersebut muncul setelah klien kami mengajukan print out (cetak) ke Bank BCA sebagai ahli waris satu-satunya,” kata Andri di Jombang, Senin (3/7/2023).

Nah, saat melihat cetak biru rekening tersebut Diana terkaget-kaget. Pasalnya, mendapati beberapa transaksi janggal ke sejumlah rekening. Ketika dicermati, tanggal transfer terjadi ketika sang suami tengah menjalani perawatan intensif tim medis.

Bukan hanya transfer janggal di medio awal November hingga Desember 2022. Wanita asal Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya ini juga mendapati lanjutan transfer pada 3 Desember ke rekening terlapor.

Andri merinci, transfer pertama pada 4 November 2022 sebesar Rp 45 juta. Kemudian yang terkhir tanggal 3 Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut suami Diana sedang menjalani perawatan hingga akhirnya akhirnya meninggal.

BACA JUGA:
Remaja Jombang Tilap Uang Bekatul Rp 30 Juta, Alasannya Bikin Gedek

“Padahal mulai perawatan hingga meninggal, almarhum tidak mengoperasikan handphone atau telepon seluler. Sedangkan, serangkaian transaksi tadi dilakukan melalui aplikasi mobile banking,” kata pengacara asal Surabaya ini.

“Selain uang di rekening yang dikuras, pelapor juga menyebarkan kabar tidak benar kepada pihak keluarga bahwa pelapor menelantarkan suaminya hingga mengalami sakit parah,” sambung Andri sembari menunjukkan bukti laporan ke Polres Jombang terkait persoalan itu.

Andri juga mengatakan bahwa terlapor dan pelapor sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jombang. “Kemudian polisi melakukan gelar perkara dugaan penggelapan ini,” kata Andri menegaskan.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto membenarkan adanya laporan dari Diana. Bahkan pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan. Baik itu dari terlapor, maupun terlapor di unit Pidana Umum (Pidum).

BACA JUGA:
Wanita Cantik di Jombang Jadi Buronan Polisi

“Sudah tahap penyelidikan, dan pekan depan kami agendakan gelar perkara. Upaya hukum ini dilakukan untuk mengetahui peristiwa pidana atas laporan tersebut,” kata Aldo singkat ketika dihubungi secara terpisah.

Soetikno yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan bahwa dirinya dilaporkan ke polisi oleh adik iparnya. Bahkan dirinya juga sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jombang. Namun demikian Soetikno membantah bahwa menguras isi rekening almarhum adiknya.

Menurutnya Soetikno, rekening tersebut merupakan hasil iuran dari keluarga besarnya saat Soebroto Adi Wijaya (42) sakit. Bahkan dirinya pribadi juga memberikan bantuan kepada adiknya mulai 2017. Soetikno juga menanggung biaya rumah sakit selama sang adik sakit.

“Jadi tidak benar kalau saya dituding menggelapkan. Saat adik saya masih hidup, pernah ngomong agar memakai uang tersebut. Rekening itu juga hasil iuran keluarga untuk pengobatan. Kalau memang perkara ini diteruskan, saya akan lapor balik,” pungkas Soetikno ketika dihubungi secara terpisah. [suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar