Malang (beritajatim.com) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo resmi dicopot dari jabatannya per Rabu (17/4/2024). Wiyanto dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran namun tidak tergolong korupsi.
“Pelanggaran yang telah dilakukan drg. Wiyanto selaku Kadinkes kabupaten Malang itu bukan kategori korupsi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah, Rabu (17/4/2024).
Menurut Nurman, pencopotan yang telah dilakukan oleh Bupati, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, telah ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh Kadinkes.
Kesalahan itu terkait penggunaan anggaran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan karena melebihi pagu yang ditentukan dalam APBD. “Dengan terjadi kelebihan itu akibatnya BPJS menagih pada Pemkab Malang sebesar Rp87 miliar,” kata Nurman.
Padahal klaim yang diajukan oleh BPJS, lanjut Nurman, Pemkab Malang hanya selama 3 bulan beban yang ditanggung terhadap pasien pemanfaat BPJS. Sehingga terjadi kelebihan beban yang dialokasikan, terhadap pemanfaat BPJS melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang.
“Memang bukan ranah korupsi, namun anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain,” tegas Nurman.
Dengan terjadinya pelanggaran berat tersebut, Bupati Malang Sanusi menonaktifkan jabatan Kadiskes selama 1 tahun untuk drg. Wiyanto Wijoyo. Sedangkan untuk sementara akan dilakukan pengangkatan plt kadinkes.
Terpisah, Nurcahyo selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang menjelaskan, karena terjadinya pembengkakan tagihan yang dilakukan BPJS terhadap Pemkab Malang, maka pada Juli 2023 lalu Pemkab Malang menghentikan pemanfaat BPJS.
“Untuk sementara pemanfaat BPJS melalui rumah sakit dan Puskesmas,” ucap Nurcahyo.
Namun saat ditanyakan berapa nominal kelebihan tagihan dari Pagu, pihak Inspektorat tidak hafal karena yang mengetahui hal itu ada di BKAD. “Kalau secara teknis saya tidak hafal, karena itu ada di BKAD,” ujarnya.
Tetapi pada dasarnya yang dilakukan oleh Kadinkes itu, telah melakukan pelanggaran berat sehingga dilakukan sangsi pencopotan jabatan selama 1 tahun.
“Itu nanti akan dilakukan evaluasi lagi, atas kesalahan akan terjadinya tagihan yang melebihi dari ketentuan,” Nurcahyo menutup. [yog/beq]






