Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap sepasang kekasih pembuat konten pornografi di Bandar Kidul. Pelaku menjual video via Telegram seharga Rp250 ribu.
KUMPULAN BERITA video asusila
Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus pidana persetubuhan anak di bawah umur, disertai perbuatan penyebaran konten pornografi di wilayah setempat.
Penyidik Ditressiber Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi dengan modus casting terhadap model dan artis.
Pihak yang merasa dirugikan dengan adanya video asusila yang diperankan anak SMA di Magetan telah melapor ke Polres Magetan pada 16 Juni 2024 lalu.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DPPPKB & PPPA) Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya.
Beredarnya video asusila alias tak senonoh yang diduga dilakukan oleh para siswa SMA di Magetan telah meresahkan masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak usia SMA.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman berbeda. Pemeran pria dihukum 1 tahun 2 bulan dan pemeran wanita dihukum 1 tahun.
Pelaku yang masih dibawah umur itu mengirim video kepada orangtua (ortu), paman dan teman-teman korban. Tentu saja, video asusila self service yang beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos) Ponorogo itu dilaporkan ke polisi.
Polisi dari Polres Ponorogo sudah mengantongi identitas terduga penyebar video asusila yang viral di bumi reog. Video self service yang dilakukan oleh siswi salah satu sekolah di Ponorogo itu, diduga disebarkan oleh pacarnya.
Ponorogo ( beritajatim.com ) – Viral video asusila tersebar di aplikasi pesan Whatsapp di Kabupaten Ponorogo. Video berdurasi 1 menit 32 detik itu, diduga dilakukan oleh perempuan asal bumi reog.









