Sleman (beritajatim.com) – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Sleman sangat banyak. Namun, dari sekian yang ada ternyata kurang dari 20 persen yang memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Padahal legalitas sebuah usaha sangat diperlukan untuk mengakses berbagai pelayanan seperti pelatihan gratis, akses bantuan UMKM, akses sertifikasi halal dan juga dari aspek promosi.
Sebagai solusi mengatasi masih minimnya UMKM yang terakses dengan NIB Kabupaten Sleman meluncurkan inovasi Sambang Sambung NIB UMK yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo usai melakukan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko dan penyerahan bagi 24 NIB pelaku UMKM baru menuturkan NIB dapat memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas.
“Untuk meningkatkan kepemilikan perizinan usaha ini kami berupaya menciptakan inovasi ‘jemput bola’ pada pelaku UMK. Dengan layanan Sambang Sambung NIB ini diharapkan dapat menyambangi dan menyambungkan langsung pelaku UMK untuk mendapatkan NIB,” ujarnya, Senin (9/10/3023).
BACA JUGA:
Sleman Targetkan Punya Lahan Tanaman Cabai Sehat
Lebih lanjut, Kustini berharap pelaku usaha dapat aware atau memiliki kesadaran akan pentingnya kepemilikan NIB. Terlebih saat ini, NIB lebih mudah diperoleh baik secara langsung maupun melalui layanan daring.
“Melalui NIB kita bias melakukan pendataan pelaku usaha yang akurat. Sebagaimana kita ketahui bahwa akurasi data merupakan pondasi dari penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Oleh karena itu inovasi ini saya harap dapat memberikan dampak positif dalam upaya menggerakkan roda perekonomian Sleman,” pungkas Kustini.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sleman, Retno Susiati menuturkan pada 2022 pelaku UMK di Kabupaten Sleman yang telah mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebanyak 18.578 dari jumlah total UMK sebanyak 109 ribu UMK.
BACA JUGA:
Dinas Pertanian Sleman Terapkan Sistem Pertanian Sehat
Dari NIB ini dengan jumlah jenis kegiatan sebanyak 60.500 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dari jumlah tersebut kegiatan usaha tertinggi adalah di bidang restoran, rumah makan, warung makan, industri makanan, dan perdagangan eceran.
“Inovasi Sambang Sambung melakukan pelayanan perizinan berusaha secara proaktif, edukatif, dan kolaboratif sehingga pelaku UMK mendapatkan pelayanan peizinan berusaha NIB yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Dalam pelaksanaanya, layanan ini dilakukan secara koordinatif, sinergis, dan kolaboratif antara DPMPTSP dengan instansi teknis Dinas yang membina pelaku UMK sesuai ruang lingkup tugasnya,” jelas Retno.
Ia menambahkan, sejak digulirkannya aplikasi OSS-RBA sebagai bentuk kemudahan proses perizinan berusaha masih banyak pelaku UMK yang belum memiliki perizinan berusaha NIB. Oleh karena itu Pemerintah menetapkan kebijakan melalui program transfumi (transformasi usaha mikro kecil) dengan mentargetkan minimal 10 juta NIB terbit secara nasional pada tahun 2023. [aje/beq]






