Blitar (beritajatim.com) – Jalan menuju aliran lahar Gunung Kelud Sungai Bladak, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar longsor. Ini merupakan imbas dari adanya praktik penambangan pasir ilegal di aliran lahar Gunung Kelud Sungai Bladak.
Jalan yang menjadi akses utama kendaraan pengangkut pasir dan batu itu longsor usai terkikis kubangan air bekas galian yang tidak tertutup kembali. Akibat longsor tersebut akses jalan menjadi terputus dan tidak bisa dilalui.
“Jalan yang mengalami longsor tersebut tepatnya berada di bawah dam mbah gono, adapun penyebab longsornya akses jalan tersebut karena terkikis oleh air kubangan bekas galian tambang yang menggunakan alat berat, Air yang berada di dalam kubangan tersebut tidak bisa mengalir ke bawah karena dalamnya bekas galian tersebut,” kata Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, Sabtu (8/3/2025).
Longsor ini terjadi akibat kubangan bekas tambang pasir ilegal yang tidak ditutup kembali. Para penambang pasir ilegal yang menggunakan alat berat tidak mau mereklamasi sehingga timbullah kubangan kubangan air.
“Menurut Sopir truk menerangkan bahwa yang mengakibatkan jalan longsor tersebut karena kubangan bekas galian tambang dengan menggunakan alat berat tidak mau mereklamasi bekas galian tersebut, sehingga membentuk kubangan yang dalam sehingga airnya tidak bisa mengalir ke bawah sehingga mengikis sebelahnya dan terjadi longsor, selain itu air yang tidak bisa mengalir ke bawah juga merugikan petani yang membutuhkan air untuk pertanian,” tegasnya.
Polres Blitar Kota sendiri masih bersikap tegas dengan menyuruh semua tambang pasir ilegal untuk tutup. Hal itu dilakukan oleh Polres Blitar Kota karena tambang ilegal memang menimbulkan efek negatif untuk lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik.
Beruntung dalam kejadian longsor ini tidak ada korban jiwa. Polres Blitar Kota pun meminta semua tambang pasir ilegal untuk berhenti beroperasi hingga mereka memiliki izin resmi.
“Langkah Polres Blitar Kota tetap menutup tambang pasir ilegal di Sungai Bladak,” tegasnya. [owi/beq]






