Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, menyatakan masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketahui Darwanto. Sebelumnya, Ra Latif divonis 9 tahun penjara pada sidang yang digelar Selasa malam (22/8/2023) terkait kasus jual beli jabatan.
“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar salah satu kuasa hukum Ra Latif, Suryono Pane secara daring, saat mendampingi terdakwa yang ditahan di Rutan Jakarta.
Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp9,21 miliar, dengan ketentuan terdakwa dengan membayar uang pengganti dalam 1 tahun, 1 bulan, sejak putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa, dan digunakan menutupi uang pengganti tersebut.
Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka dipidana penjara 3 tahun.
BACA JUGA:
Bupati Bangkalan Non Aktif Dihukum Tambahan Rp9,21 M
Vonis tersebut merupakan pidana tambahan dari pidana pokok selama sembilan tahun yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Darwanto.
“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” ujar hakim Darwanto.
Majelis hakim juga menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti.
Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif. Putusan yang dijatuhkan pada Selasa (22/8/2023) malam ini juga mewajibkan Ra Latif membayar denda Rp300 juta. Apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
” Dijatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp300 juta. Kemudian pidana kurungan pengganti (subsider) selama 4 bulan,” ujar hakim Darwanto membacakan amar putusannya, Selasa (22/8/2023) malam.
BACA JUGA:
Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Non Aktif Dihukum 9 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan putusan hakim Darwanto disebutkan, terdakwa Ra Latif terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp15,6 miliar, selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan, sejak 2018 hingga 2023.
Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar satu miliar rupiah terkait dengan jual beli jabatan.
“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 12 tahun penjara, lalu membayar denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara. [uci/beq]






