Magetan (beritajatim.com) – Muhlisin, S.H., M.H Kuasa hukum Guritno menyampaikan keberatan resmi atas pemberitaan media terkait dugaan penganiayaan bayi di Kabupaten Magetan yang dinilai berpotensi mengarah pada penghakiman.
Dalam surat keberatan yang diterima redaksi, pihak kuasa hukum menilai judul dan narasi pemberitaan telah menimbulkan kesan seolah-olah kliennya terbukti melakukan tindak pidana, padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan.
“Bahwa judul pemberitaan yang dimuat berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah klien kami telah melakukan tindak pidana, padahal sampai saat ini proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan,” tulis kuasa hukum dalam keterangannya.
Soroti Asas Praduga Tidak Bersalah
Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberitaan tersebut berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam sistem hukum di Indonesia.
“Bahwa pemberitaan tersebut berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah, sebagaimana prinsip yang dijunjung dalam sistem hukum Indonesia,” lanjutnya.
Selain itu, mereka juga mengingatkan agar media menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan pers memberitakan informasi secara akurat, berimbang, dan melayani hak jawab.
“Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib memberitakan secara akurat, berimbang, dan melayani hak jawab,” tegasnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyinggung ketentuan dalam Dewan Pers terkait Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan mengedepankan prinsip keberimbangan dan tidak membuat pemberitaan yang bersifat menghakimi.
Minta Hak Jawab dan Perbaikan Judul
Sehubungan dengan keberatan tersebut, pihak kuasa hukum meminta redaksi media untuk memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihaknya, serta melakukan penyesuaian judul agar tidak menimbulkan kesan penghakiman sebelum adanya fakta hukum yang jelas.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada redaksi media Saudara untuk memuat Hak Jawab dan Klarifikasi dari pihak kami serta melakukan perbaikan atau penyesuaian judul pemberitaan agar tidak menimbulkan kesan penghakiman sebelum adanya fakta hukum yang jelas,” tulisnya.
Mereka juga meminta agar media memberikan ruang pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Usulkan Judul yang Lebih Netral
Sebagai bentuk itikad baik dan demi menjaga keberimbangan informasi, kuasa hukum turut menyampaikan sejumlah alternatif judul yang dinilai lebih netral dan faktual, di antaranya:
“Kasus Bayi Alami Luka di Magetan Masih Diselidiki Polisi, Ayah dan Keluarga Diperiksa”
“Bayi 7 Hari Alami Luka di Magetan, Polisi Selidiki Penyebabnya”
“Polisi Dalami Penyebab Luka pada Bayi di Magetan, Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung”
“Kasus Luka Bayi di Magetan Diselidiki, Belum Ada Kesimpulan Penyebabnya”
“Kasus Luka Bayi di Magetan, Polisi Periksa Orang Tua dan Tunggu Hasil Medis”
“Kuasa Hukum: Penyebab Luka Bayi di Magetan Belum Diketahui, Tunggu Hasil Forensik”
Kuasa hukum juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka kami mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” tulisnya.
Untuk mempermudah komunikasi, pihak kuasa hukum mencantumkan kontak Advokat Muhlisin, S.H., M.H., CM.E., CPLA.
Kasus dugaan luka pada bayi di Magetan sendiri hingga kini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka maupun kesimpulan penyebab luka, dan pihak berwenang masih menunggu hasil pemeriksaan medis serta forensik. (ted)






