Magetan (beritajatim.com) – Dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Seorang bayi perempuan yang baru berusia tujuh hari, diduga menjadi korban kekejaman ayah kandungnya sendiri, G (43).
Aksi tak manusiawi ini diduga dipicu oleh api cemburu buta sang ayah yang menuduh buah hatinya tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman SG (45), kakak dari ibu korban. Saat itu, sang ibu, PW (39), meninggalkan bayinya sejenak untuk pergi ke kamar mandi. Bayi Inara saat itu dijaga oleh kakak perempuannya yang masih berusia 12 tahun.
Tiba-tiba, suara jeritan kesakitan pecah dari dalam kamar. PW yang panik segera berlari dan mencoba menenangkan bayinya dengan memberikan ASI. Namun, sang bayi terus menangis histeris. Alangkah terkejutnya PW saat mendapati bibir dan lidah bayinya sudah dalam kondisi luka melepuh.
“Saat ditinggal mandi ibunya, bayi ditunggui kakaknya lalu menangis kesakitan. Setelah didatangi bapaknya, mulut dan lidah bayi melepuh, diduga disulut korek api,” ungkap SG, paman korban.
Berdasarkan keterangan kerabat, tindakan keji G bukan tanpa alasan yang masuk akal, melainkan didasari kecurigaan tanpa bukti. G, yang bekerja di sebuah bengkel motor di Tangerang, menuduh istrinya berselingkuh selama ia merantau.
Ia menduga bayi itu bukanlah anak kandungnya. Tak hanya menyiksa sang bayi, G juga dilaporkan sempat melontarkan ancaman pembunuhan terhadap bayi tersebut dan pria yang ia curigai sebagai selingkuhan istrinya.
Ironisnya, kekerasan ini bukan yang pertama kali. PW mengaku telah mengalami kekerasan fisik dari suaminya sejak bayi tersebut masih dalam kandungan. Hal inilah yang membuatnya memilih mengungsi ke rumah kakaknya demi keamanan.
Pasca-kejadian, si bayi langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di Magetan untuk mendapatkan perawatan medis intensif pada bagian mulutnya. Tak terima dengan perbuatan sang suami, PW didampingi perangkat desa setempat resmi melaporkan kasus ini ke Polres Magetan pada Minggu (15/2/2026) sore.
Merespons kejadian ini, warga setempat mengecam keras tindakan pelaku.
“Sangat memprihatinkan. Ini permasalahan menyangkut nyawa, pelaku harus dihukum berat,” kata Sukarni, tetangga.
Pihak Polres Magetan mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Meski G sudah sempat dimintai keterangan oleh penyidik, hingga saat ini terduga pelaku kabarnya masih berada di rumah dan belum dilakukan penahanan. Polisi menyatakan kasus ini masih dalam tahap pendalaman materi perkara. [fiq/aje]
Catatan Redaksi:
Pada Kamis 5 Maret 2026 Redaksi mengubah judul berita setelah ada keberatan dari pihak kuasa hukum ayah bayi.






