Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menegaskan bahwa sebagian pengurus baru PT Jawa Pos bukanlah pelaku sejarah yang membangun Jawa Pos sejak awal. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik kepemilikan Tabloid Nyata yang kini menjadi sorotan.
“Perlu ditegaskan bahwa sebagian dari pengurus baru Jawa Pos termasuk Hidayat Jati bukanlah pelaku sejarah yang membangun dan membesarkan Jawa Pos dari media kecil yang nyaris tak dikenal, menjadi salah satu raksasa media nasional. Oleh karena itu, kurang pantas jika mereka yang tidak turut berpeluh di masa awal kini tampil seolah menjadi yang paling memahami sejarah dan struktur usaha yang dibangun dengan pengorbanan luar biasa,” ujar Johanes Dipa dalam siaran persnya, Selasa (15/7/2025).
Johanes Dipa menambahkan bahwa persoalan hukum yang kini disoal PT Jawa Pos terhadap Dahlan Iskan sebenarnya merupakan perkara lama, terjadi lebih dari dua dekade lalu. Menurutnya, seluruh dokumen dan data terkait tersimpan di kantor Jawa Pos. Namun, ketika Dahlan Iskan meminta salinan dokumen-dokumen tersebut, permintaan itu justru dipersulit.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan wajar: Ada apa? Mengapa dokumen tersebut tidak diberikan kepada orang yang turut membangun imperium media ini? Apakah ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?,” kata Johanes Dipa yang juga dikenal sebagai pengacara sekaligus kurator.
Lebih jauh, Johanes Dipa membantah keras dalil pihak Jawa Pos yang menyebut Dahlan Iskan hanya meminjam nama dalam mendirikan sejumlah perusahaan. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.
“Justru karena kecintaan yang begitu besar kepada Jawa Pos, Dahlan Iskan rela mencatatkan perusahaan-perusahaan atas namanya, yang dirintisnya dan dibangun dengan usahanya sendiri dan dianggap sebagai bagian dari Jawa Pos demi kepentingan dan rencana besar saat itu: go public Jawa Pos,” jelasnya.
Sayangnya, rencana besar untuk menjadikan Jawa Pos sebagai perusahaan terbuka tidak pernah terwujud. Kini, Johanes menyebut perusahaan-perusahaan itu tiba-tiba diklaim milik Jawa Pos tanpa pernah ada proses pengalihan resmi.
“Tunjukkan bukti pembayaran kepada Pak Dahlan jika memang ada pengalihan sah. Jika tidak ada, maka klaim tersebut adalah tindakan sepihak dan tidak tahu malu,” tegas Johanes Dipa.
Ia juga membantah tudingan bahwa Dahlan Iskan tidak merespons komunikasi dengan pihak Jawa Pos. “Itu adalah kebohongan. Justru pada saat upaya perundingan dilangsungkan, pihak Jawa Pos membuat laporan pidana ke Polda Jatim,” ujarnya. [uci/beq]






