Surabaya (beritajatim.com) – Wartawan beritajatim.com, Rama Indra, menjadi korban pemukulan dan intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/3/2025).
Insiden ini bermula ketika Rama merekam aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah aparat terhadap dua demonstran di Jalan Pemuda, sekitar pukul 18.28 WIB. Dalam rekamannya, terlihat beberapa polisi berseragam dan berpakaian preman melakukan pemukulan terhadap dua peserta aksi.
Tidak lama setelah itu, empat hingga lima polisi langsung menghampiri Rama. Mereka menyeret, memukul kepala, serta memaksanya menghapus rekaman video tersebut.
Rama sudah berusaha menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis beritajatim.com dan tengah menjalankan tugas peliputan. Ia bahkan telah menunjukkan kartu pers sebagai identitasnya. Namun, aparat tetap tidak menghiraukan dan terus melakukan tindakan represif.
“Saya sudah menyampaikan bahwa saya adalah reporter dari beritajatim.com dan sudah mengenakan ID card di leher. Namun, kelompok polisi saat itu tidak menghiraukan dan mereka tetap berteriak menyuruh menghapus video pemukulan. Mereka merebut handphone saya dan masih berteriak memanggil rekan polisi lain. Bahkan, handphone saya diancam akan dibanting,” ungkap Rama.
Selain dipukul dengan tangan kosong, Rama juga mengaku sempat terkena pukulan kayu yang digunakan oleh salah satu aparat.
Meski sudah dipukuli, Rama tetap mempertahankan ponselnya. Salah satu polisi bahkan merebut ponselnya dan mengancam akan membantingnya jika video tersebut tidak segera dihapus. Namun, ponsel Rama dalam kondisi terkunci, sehingga aparat gagal menghapus rekaman yang telah ia ambil.
Saat situasi semakin mencekam, dua jurnalis dari media lain, yakni dari Detik.com dan Kumparan.com, datang menolong. Kehadiran mereka membuat aparat akhirnya menghentikan aksinya dan Rama berhasil diselamatkan dari serangan lebih lanjut. (fyi/ian)






