Ponorogo (beritajatim.com) – Jeratan hukum kembali menimpa dua orang dalam perkara kredit fiktif di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dua tersangka baru berinisial NAF dan DSKW dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan bahwa penyidik menjerat keduanya menggunakan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara primair, NAF dan DSKW disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara secara subsidair, penyidik juga menyiapkan alternatif Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
“Ini merupakan kasus yang merugikan keuangan negara. Maka undang-undang yang digunakan adalah UU Tipikor,” kata Agung Riyadi, Kamis (26/6/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang pengusutan perkara kredit fiktif yang saat ini tengah dibongkar oleh Kejari Ponorogo. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial SPP yang diduga terlibat dalam praktik serupa. Dengan penambahan dua tersangka baru, aparat penegak hukum kini meyakini adanya pola sistematis dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil.
“Penetapan dan penahanan ini dilakukan demi menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan mengungkap skema korupsi secara utuh,” tegas Agung.
Dugaan kredit fiktif ini pertama kali menyeruak setelah audit internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas pengajuan kredit. Modus yang digunakan mengarah pada pemberian fasilitas pinjaman dengan identitas fiktif atau data yang tidak sesuai ketentuan.
Meski pihak kejaksaan belum merilis nilai kerugian negara secara rinci, sumber internal menyebut angka kerugian tidak kecil dan berpotensi terus bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Kejaksaan memastikan akan terus membongkar praktik-praktik penyimpangan dalam penyaluran KUR di wilayah Ponorogo, guna menjaga akuntabilitas lembaga keuangan dan menjamin kepercayaan publik terhadap program kredit berbasis subsidi pemerintah tersebut. [end/beq]






