Surabaya (beritajatim.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya. Keputusan ini diambil setelah hingga Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya bakal pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji yang mendaftarkan diri.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi, mengungkapkan bahwa dalam periode perpanjangan ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi intensif kepada partai-partai politik di Surabaya.
“Mulai hari ini, kami lakukan sosialisasi kepada partai-partai politik di Surabaya, dan pengumumannya sudah kita unggah di laman dan media sosial KPU Kota Surabaya,” ujar Bakron di Surabaya, ditulis Sabtu, 31 Agustus 2024.
Jika hingga Minggu, 1 September 2024 tidak ada pasangan calon lain yang mendaftarkan diri, Eri Cahyadi-Armuji berpotensi menjadi satu-satunya pasangan calon yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada Surabaya 2024.
“Jika tidak ada yang mendaftar lagi, dipastikan hanya satu pasangan calon dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024,” tambah Bakron.
Saat ini, dari 18 partai politik yang mendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, 15 di antaranya telah memenuhi syarat sebagai partai pengusul. Sisanya merupakan partai pendukung yang belum memenuhi kelengkapan syarat untuk menjadi partai pengusul.
Namun, partai pendukung yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah sebesar 6,5 persen pada Pemilu Legislatif 2024 dapat mengajukan bakal pasangan calon kepala daerahnya sendiri.
Bakron juga menegaskan bahwa partai pendukung yang berubah pikiran dan ingin menjadi partai pengusul masih memiliki kesempatan untuk melakukannya. Namun, prosedur pendaftarannya tetap sama dengan pendaftaran awal.
“Untuk partai pendukung yang berubah pikiran dan ingin menjadi pengusul silahkan, tapi syarat dan ketentuannya sama dengan pendaftaran di awal kemarin, bakal pasangan harus hadir, ketua dan sekretaris partai politik yang mencalonkan harus hadir, ketentuannya sama persis,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa partai politik yang sudah menjadi pengusul tidak dapat menarik dukungan atau rekomendasinya terhadap pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kota Surabaya, sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Berdasarkan regulasi tersebut, partai politik pengusul tidak dapat menarik dukungannya,” tegas Bakron.
Perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan waktu tambahan bagi partai-partai politik di Surabaya untuk mempertimbangkan pengajuan calon lain, sehingga Pilkada Surabaya 2024 dapat berjalan dengan lebih kompetitif. [asg/beq]






