Sidoarjo (beritajatim.com) – KPU Kabupaten Sidoarjo secara resmi menutup masa penyerahan syarat dukungan minimal bagi bakal pasangan calon perseorangan (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024 pada Kamis (12/5) malam.
Penutupan dilakukan pada pukul 23.59 WIB dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU Sidoarjo, Jalan Raya Cemengkalang No. 1.
Sejak dibuka pada tanggal 8 Mei 2024, tidak ada satupun bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat dukungan minimal.
Syarat minimal dukungan untuk Bacalon Independen Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo adalah 6,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau setara dengan 95.000 dukungan.
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun tahapan selanjutnya adalah verifikasi terhadap dukungan yang diserahkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang akan dilakukan pada tanggal 16 sampai 21 Mei 2024.
“Sejak dibuka penerimaan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan pada tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan ditutup tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024,” demikian keterangan tertulis website KPU Sidoarjo, Senin (13/5/2024). (ted)






