Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia belum menetapkan hasil akhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan meski Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi suara telah rampung. Penundaan ini terjadi karena KPU masih menunggu kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada tidaknya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diregister secara resmi.
“Jadi KPU masih menunggu publikasi daftar perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang termuat dalam BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) untuk memastikan apakah ada permohonan PHP kembali diregister atau tidak oleh MK,” jelas Anggota KPU RI, Idham Holik, saat dikonfirmasi beritajatim.com, Kamis (10/4/2025).
Penantian ini menjadi sangat krusial, karena sejumlah daerah lain yang juga menjalankan PSU—seperti Kabupaten Siak, Barito Utara, dan Puncak Jaya—tengah menghadapi proses hukum di MK akibat adanya gugatan hasil pilkada.
Idham menegaskan bahwa jika perkara PHP Pilkada Magetan diregister dalam BRPK, maka proses akan berlanjut ke persidangan di MK. Dalam skenario ini, penetapan pasangan calon terpilih akan mengikuti mekanisme sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Namun, apabila tidak ada perkara yang diregister, maka KPU bisa segera menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a regulasi yang sama.
“Penetapan paslon terpilih akan segera dilakukan apabila tidak ada PHP yang diproses lebih lanjut di MK,” tandasnya.
Sebagai informasi, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara yang digelar di Aula KPU Magetan pada Senin (24/3/2025) menunjukkan pasangan calon nomor urut 1, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, unggul tipis dengan perolehan 137.345 suara sah. Sementara pasangan nomor urut 3, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, memperoleh 136.403 suara sah. Pasangan nomor urut 2, Hergunadi dan Basuki Babussalam, memperoleh 130.947 suara sah. [asg/beq]






