Ponorogo (Beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Total ada 762.415 pemilih yang berhak berpartisipasi dalam pesta demokrasi 5 tahun di Bumi Reog.
Dari jumlah itu, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 376.015 orang. Sisanya adalah pemilih perempuan sebanyak 386.400 orang.
Jumlah DPT yang ditetapkan KPU Ponorogo untuk Pilkada 2024 ini, angkanya mengalami peningkatan sebanyak 3.370 pemilih, jika dibandingkan dengan DPT pada Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2020 lalu, DPT-nya berjumlah 759.045 pemilih.
“DPT untuk Pilkada Ponorogo 2024 sudah ditetapkan, yakni jumlahnya ada 762.415 pemilih,” kata salah satu Komisioner KPU Ponorogo, Khusnul Khotimah, Sabtu (21/9/2024).
Khusnul menyatakan, penetapan DPT tersebut dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat pleno yang digelar pada Kamis (19/9/2024) lalu. Sebelumnya, jumlah pemilih sempat mencapai 763.825 dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan pada 10 Agustus 2024 lalu.
Namun, ada sekitar seribu lebih pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), karena berbagai alasan, seperti kematian, data ganda, dan pemilih yang pindah ke wilayah lain.
“Jumlah DPT ini berkurang dari DPS, sebab ada kurang lebih seribu pemilih yang dinyatakan TMS. Yang TMS ini alasannya ya karena kematian, data ganda dan pemilih yang pindah ke wilayah lain,” ungkap Khusnul.
Meskipun DPT sudah ditetapkan, Khusnul menegaskan bahwa data pemilih masih bisa berubah hingga hari pemilihan pada 27 November 2024 nanti. Perubahan ini bisa terjadi, akibat warga perantau yang kembali ke kampung halaman atau adanya warga yang meninggal dunia.
“Kami masih membuka peluang untuk warga yang belum tercatat dalam DPT untuk melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat agar bisa diproses lebih lanjut,” imbau Khusnul.
Penetapan DPT yang akurat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. KPU Ponorogo terus berupaya menjaga transparansi dan akurasi data pemilih agar proses demokrasi dapat berjalan lancar. Dengan penetapan DPT ini, diharapkan masyarakat Ponorogo dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti Pilkada 2024, yang akan digelar pada 27 November mendatang.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memeriksa status pemilih mereka, dan segera melaporkan jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian data,” tutup Khusnul. [end/beq]






