Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penipuan bermodus jual beli ikan kembali mencuat di Kota Probolinggo. Seorang pria asal Makassar berinisial FR (37) ditangkap polisi usai merugikan pengusaha ikan lokal hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban yang merasa ditipu dalam transaksi ikan. “Pelaku sempat menjanjikan stok besar, namun kenyataannya barang tak pernah dikirim,” ungkapnya, Rabu (27/8/2025).
Korban dalam kasus ini adalah AP (38), seorang pengusaha ikan asal Probolinggo. Hubungan bisnis keduanya sebenarnya sudah terjalin sejak 2022 dengan transaksi yang berjalan mulus.
“Kerja sama awal tidak pernah bermasalah, sehingga korban percaya penuh pada pelaku,” jelas Kapolres. Kepercayaan itulah yang kemudian dimanfaatkan FR untuk melancarkan aksinya.
Puncak penipuan terjadi pada November 2024, saat korban memesan 15 ton ikan lencam senilai Rp420 juta. FR meminta uang muka 30 persen dan korban menuruti dengan mentransfer Rp35 juta terlebih dahulu.
“Pelaku saat itu mengaku hanya punya stok 4 ton, lalu berjanji menambah sisanya,” terang AKBP Rico. Namun janji tersebut tak pernah ditepati hingga korban menambah transfer mencapai Rp110 juta.
Hingga batas waktu yang disepakati, ikan pesanan tak kunjung diterima. “Korban mulai curiga setelah komunikasi dengan pelaku semakin sulit dilakukan,” tambah Kapolres.
Unit Reskrim Polsek Mayangan kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif. FR akhirnya ditangkap di Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, pada Rabu (14/8/2025) malam.
Kapolsek Mayangan, Kompol Heri Sugiono, menyebut pihaknya juga menyita beberapa barang bukti penting. “Di antaranya tiga rekening koran, satu surat pernyataan, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp,” ujarnya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan di tingkat penyidikan awal. “Perkembangan mengenai pasal yang diterapkan akan kami sampaikan setelah berkas lengkap,” pungkas Kompol Heri. (Ada)






