Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, secara resmi menetapkan pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan, Periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Terpilih 2024, di Ballroom Hotel Odaita Pamekasan, Jl Raya Sumenep 88 Pamekasan, Rabu (26/2/2025) malam.
Dalam pleno terbuka, tampak hadir Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Organisasi Perangkat Daerah, Bawaslu Pamekasan, partai politik (parpol) pengusung, serta sejumlah undangan lainnya.
Tampak juga hadir Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Terpilih, KH Kholilurrahman dan Sukriyanto. Namun dua paslon lainnya, Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID), maupun Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) tidak tampak hadir.
Rapat pleno terbuka tersebut dilaksanakan dengan berbagai tahapan, mulai dari pembacaan tata tertib, penandatanganan berita acara rapat pleno hingga penandatanganan penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih.
Selain itu, juga dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan KPU Pamekasan, tentang penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan terpilih. Selanjutnya diserahkan kepada paslon terpilih, DPRD Pamekasan, Bawaslu Pamekasan, serta perwakilan parpol pengusung.
Penetapan paslon KHARISMA sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Pamekasan, dibacakan langsung oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin. “Keputusan KPU Pamekasan, Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pamekasan, Tahun 2024,” kata A Tajul Arifin.
“KPU Pamekasan, menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan; pertama paslon nomor urut 2, saudara KH Kholilurrahman dan Sukriyanto, dengan perolehan suara sebanyak 291.246 suara atau 50,89% dari total suara sah, sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pamekasan dalam Pilkada Pamekasan 2024,” ungkapnya.
“Kedua penetapan paslon bupati dan wakil bupati Pamekasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul 21.10 WIB. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” pungkasnya. [pin/ian]






