Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Proses pendaftaran tersebut dibuka dalam rentang waktu relatif panjang, yakni hingga sekitar 9 bulan memasuki bulan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Pendaftaran pemantau pemilihan untuk Pilkada Serentak, dibuka mulai 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rahman, Kamis (29/2/2024).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Pamekasan, juga menyampaikan jika para pemantau tersebut nantinya akan bertugas pada pelaksanaan Pilkada Serentak.
“Untuk pelaksanaan pemantauan dilakukan selama tahapan pilkada berlangsung, terkhusus pada 27 November 2024 mendatang, yakni hari H pencoblosan Pilgub (Pemilihan Gubernur) dan Pilbup (Pemilihan Bupati),” ungkapnya.
Sementara untuk proses pendaftaran, dipusatkan di Kantor KPU Pamekasan, Jl Brawijaya 34 Pamekasan. “Pendaftaran dibuka setiap jam kerja, informasi lebih lanjut bisa diakses melalui website resmi,” jelasnya.
“Namun tidak kalah penting juga perlu kami sampaikan, jika pendaftaran ini bagi lembaga pemantau, tentunya dengan syarat selama lembaga itu bisa memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditentukan,” pungkasnya. [pin/beq]






