Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah mengatur pelaksanaan kampanye untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan perguruan tinggi, yang hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.
Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye di area kampus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Regulasi ini tertuang dalam Pasal 58 ayat 3, yang menyatakan bahwa kampanye di perguruan tinggi harus dilaksanakan pada akhir pekan. Pada ayat berikutnya, diatur bahwa metode yang diperbolehkan hanya dua, yaitu pertemuan terbatas dan dialog langsung dengan sivitas akademika yang tidak dilarang berpartisipasi dalam kampanye.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menjelaskan bahwa kampanye di kampus diawali dengan permohonan izin dari penghubung pasangan calon kepada penanggung jawab perguruan tinggi.
“Jadi bukan kampus yang mengundang, tetapi pasangan calon yang meminta izin agar bisa berkampanye,” ujar Mahardika saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).
Mahardika menambahkan, setelah izin diperoleh, tim pasangan calon dapat menjadwalkan kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Penghubung paslon akan meminta izin ke kampus jika ada agenda kampanye yang sesuai dengan ketentuan PKPU yang hanya mengatur hari Sabtu dan Minggu,” tuturnya.
Universitas Brawijaya (UB) memberikan respon positif terhadap kebijakan ini. Pakar politik UB, Profesor Anang Sujoko, mengungkapkan bahwa dengan adanya izin untuk kampanye di kampus, hal ini akan menciptakan ruang bagi kampus untuk menguji kandidat secara independen.
“Kampus bisa memastikan proses kampanye berlangsung secara fair, sehingga ini akan menjadi langkah positif dalam menguji demokrasi,” kata Anang.
Dengan regulasi ini, diharapkan kampanye di lingkungan kampus tidak hanya menjadi ajang promosi, tetapi juga wadah untuk diskusi dan pertukaran ide yang konstruktif, memperkuat peran perguruan tinggi dalam proses demokrasi. [yog/beq]






