KPU Kabupaten Blitar Usulkan 3 Rancangan Dapil, Selopuro Akan Ikut Blitar Selatan.
Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar telah selesai melakukan penyusunan rancangan daerah pemilihan atau Dapil untuk Pemilu 2024 mendatang. KPU Kabupaten Blitar pun menetapkan 3 rancangan dapil.
3 rancangan daerah pemilihan tersebut sudah diujikan oleh KPU Kabupaten Blitar kepada Partai Politik, pemerintah daerah serta masyarakat. Hasilnya semua sepakat dan menilai rancangan tersebut sudah proporsional.
Sehingga KPU Kabupaten Blitar mengusulkan 3 rancangan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum pusat.
“Jadi sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2022 sudah melakukan pengusulan rancangan daerah pemilihan hal itu diawali dari KPU Kabupaten Blitar merancang dapil, untuk alokasi kursinya masih tetap 50 kursi tapi kalau rancangan ada 3 rancangan dapil,” kata Nikmatus Sholihah, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Selasa (24/01/23).
3 rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Blitar ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sesuai dengan daerah pemilihan atau dapil Pemilu tahun 2019 lalu. Rancangan ini dibuat KPU Kabupaten Blitar sesuai dan sama persis dengan jumlah daerah pemilihan Kabupaten Blitar di Pemilu tahun 2019 lalu yakni berjumlah 6 dapil.
“Yang pertama ini kami buat eksisting atau sama persis dengan pemilu tahun 2019 lalu” kata Nikmatus.
2.Rancangan yang kedua yakni Kabupaten Blitar akan tetap memiliki 6 dapil tetapi terdapat pergeseran beberapa kecamatan di wilayah Barat Blitar. Yang semula Kecamatan Sanankulon, Nglegok dan Srengat menjadi satu dapil di pemilu tahun 2019. Maka di tahun 2024 mendatang akan ada perubahan yakni Kecamatan Sanankulon dan Srengat akan bergabung dengan Kecamatan Wonodadi menjadi Daerah Pemilihan atau Dapil 2.
Sementara untuk Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar akan bergabung dengan Kecamatan Ponggok dan Udanawu untuk membentuk Daerah Pemilihan atau Dapil 3.
“Rancangan kedua jumlah dapilnya tetap 6 tapi ada pergeseran di beberapa kecamatan di bagian barat Blitar,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso.
3. Rancangan daerah Pemilu ini tetap akan berjumlah 6 Dapil tetapi terdapat pergeseran di wilayah Timur Blitar. Nantinya wilayah Kecamatan Selopuro akan ikut ke daerah pemilihan atau dapil 6 yakni wilayah Blitar Selatan seperti Wates dan Panggungrejo hingga Binangun.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kpu-kabupaten-blitar”]
Rancangan Dapil yang ke tiga ini pun akan ikut menambah jumlah jatah kursi DPRD di wilayah Blitar Selatan dari yang awalnya 16 kursi untuk Blitar Selatan dengan bergabungnya kecamatan Selopuro maka jatah kursi DPRD wilayah Blitar Selatan akan bertambah 2 kursi lagi.
Pergeseran kecamatan Selopuro ke Dapil 6 ini dilakukan lantaran di wilayah Dapil 4 Kabupaten Blitar terdapat peningkatan jumlah penduduk yang cukup signifikan.
“Dengan usulan yang ke tiga ini saya pikir akan memberikan pemerataan pembangunan ya karena jumlah kursi DPRD pun secara otomatis akan bertambah dari yang awal 16 bisa nambah hingga 18 kursi,” kata Ketua KPU Kabupaten Blitar.
Saat ini KPU Kabupaten Blitar masih menunggu hasil keputusan dari KPU RI terkait Dapil Pemilu tahun 2024. KPU Kabupaten Blitar pun juga belum memastikan usulan atau rancangan mana yang bakal di pakai oleh KPU pusat untuk pemilu tahun 2024 mendatang. (Owi)






