Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menerima hasil audit nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak, Panggungrejo dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dalam laporan hasil audit tersebut disebutkan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi proyek itu mencapai Rp5,1 miliar.
“Total kalau tidak salah kerugiannya Rp5,1 miliar, melebihi nilai kontrak,” ucap Plt. Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, Rabu (21/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tersebut menyebut bahwa proyek DAM Kali Bentak ini masuk kategori total loss karena nilai kerugian negara lebih besar dari pagu proyek.
“Artinya itu sudah dilakukan perhitungan dan proyek itu total loss,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, saat ini Kejari Blitar masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut soal korupsi proyek DAM Kali Bentak. Kejari pun memberikan sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus DAM Kali Bentak ini, asalkan ada bukti yang ditemukan.
“Kita masih melihat kemungkinan-kemungkinan adanya alat bukti untuk pemenuhan adanya tersangka baru, kalau ada indikasi tersebut pasti kami informasikan,” tegasnya.
Sebelumnya Sekretaris Dinas PUPR, HS, dan Kabid SDA, HB, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada April lalu. Selain keduanya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 2 tersangka lain dalam kasus DAM Kali Bentak, keduanya adalah MI adalah admin dari CV pelaksana proyek serta MB, Direktur CV pelaksana proyek. Kini patut dinanti siapa lagi yang akan jadi tersangka dalam kasus DAM Kali Bentak ini. [owi/beq]







1 Komentar
setelah audit langsung nambah jadi 5,1 miliar.
alat bukti semakin buat.
kini giliran kang jaksa, berani atau tdk telusuri aliran dana. Tangkap maling yg sesungguhnya, apapun bentuknya dan gelarnya, bersarung, berpeci, bergelar haji, hajah, gus, ning.