Blitar (beritajatim.com) – KPU Kabupaten Blitar mengembalikan berkas pencalonan bacaleg PKB. Pengembalian berkas ini dilakukan lantaran surat persetujuan terkait bacaleg dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diupload di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) salah alamat.
DPP PKB keliru memberikan surat persetujuan untuk daftar caleg PKB Kabupaten Blitar. Seharusnya surat persetujuan itu ditujukan untuk caleg DPRD Kabupaten Blitar, namun tertulis DPRD Kota Blitar.
Kekeliruan itu pun baru di ketahui oleh DPC PKB Kabupaten Blitar saat proses pendaftaran bacaleg. Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menemukan perbedaan antara berkas yang diunggah di Silon dengan surat persetujuan fisik yang dibawa oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, Rini Syarifah.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/rini-syarifah-pastikan-jadi-cabup-di-pilkada-blitar-2024/
“Karena berkas tidak sesuai antara yang diupload dan yang dibawa, makanya kami kembalikan. Itu berkas surat persetujuan dari DPP,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholikah, Sabtu (13/05/23).
Menurut KPU Kabupaten Blitar kekeliruan berkas hanya terletak pada alamat tujuan dari surat persetujuan bacaleg. Sementara untuk daftar bacaleg dan berkas lainnya telah sesuai baik yang diupload di Silon maupun surat fisiknya. “Jumlahnya bacaleg juga aman. Sesuai dengan berkas yang diunggah dan dibawa kesini,” imbuhnya.
Meski berkas surat pendaftaran dikembalikan, namun KPU Kabupaten Blitar tetap memberikan kesempatan perbaikan bagi PKB. Berkas perbaikan tersebut akan ditunggu oleh KPU Kabupaten Blitar dihari terkahir besok Minggu (14/05/23) hingga pukul 24.00 Wib.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Blitar Mohamad Rifa’i membenarkan pengembalian berkas dari KPU Kabupaten Blitar. Menurutnya, pengembalian berkas itu karena adanya kesalahan dalam surat persetujuan dari DPP PKB.
Hal itu pun sesuai dengan yang diungkapkan oleh KPU Kabupaten Blitar. DPC PKB pun menyadari hal itu dan menerima pengembalian berkas yang salah tersebut. “Berkas fisik yang kami itu sudah benar, tapi yang diunggah di silon itu keliru. Harusnya KOPnya Kabupaten Blitar tetapi keliru, menjadi Kota Blitar,” terangnya.
Rifa’i menegaskan pihaknya akan segera melakukan perbaikan terkait surat persetujuan daftar bacaleg. Sementara untuk berkas fisik akan kembali diserahkan besok, Minggu (14/5/2023). “Besok (14/5) akan kami serahkan kembali untuk berkas yang surat persetujuan. Untuk yang diunggah akan kami perbaiki malam ini,” tandasnya (owi/kun)






