Bojonegoro (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro mengajak para pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati ataupun tim pemenangan masing-masing untuk rapat koordinasi (rakor) ulang membahas format debat publik kedua yang akan digelar pada 1 November 2024 mendatang. Rakor berlangsung di kantor KPU Bojonegoro Jalan KH R Moch Rosyid secara tertutup.
Hal itu dilakukan setelah debat publik pertama yang digelar Sabtu (19/10/2024) yang mempertemukan calon wakil bupati nomor urut 01 Farida Hidayati dengan calon wakil bupati nomor urut 02 Nurul Azizah yang ricuh dan berujung batal.
Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, rapar koordinasi tersebut untuk membahas persiapan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Bojonegoro 2024 yang akan dilakukan pada, Jumat, 1 November 2024.
“Sebelumnya kami juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Jatim untuk menentukan format debat publik selanjutnya. Semoga bisa berjalan lancar,” ujar Robby.
Untuk diketahui, sebelumnya KPU Bojonegoro telah mengeluarkan berita acara (BA) yang mengatur tentang format pelaksanaan debat publik sebagai bagian dari kampanye dari pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk menyampaikan gagasan dan visi misi.
Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yaitu oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan nara hubung (LO) masing-masing paslon.
Format debat publik pertama mempertemukan antar calon wakil bupati (Cawabup), Sabtu 19 Oktober 2024; debat publik kedua antar calon bupati (Cabup) dilaksanakan, Jumat 1 November 2024; dan debat Publik ketiga paslon dilaksanakan, Rabu 13 November 2024.
Namun, debat pertama gagal dan berujung saling lapor ke Bawaslu Bojonegoro. Tim pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojonegoro ke Bawaslu setempat karena dianggap melakukan pelanggaran admistrasi pemilihan.
Dari hasil kajian Bawaslu Bojonegoro, dinyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif yaitu dalam Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Kemudian, Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;
Dan Keputusan KPU Kab. Bojonegoro Nomor : 1529 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024. [lus/beq]







2 Komentar
Mantap mantap ternyata
Maslae ws enek anggaranne.
Dadi gen ketoro anggaranne digae tenan.