Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset salah satu tersangka.
“Penyidik melakukan penyitaan 1 (satu) rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp1,3 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/6/2025).
Dia tidak menjelaskan secara rinci alamat serta kepemilikan aset tersebut. Dia hanya menambahkan, selain penyitaan, penyidik KPK juga melakuka. pemasangan tanda penyitaan pada tiga lokasi tanah di Tuban.
“Rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu Tersangka ” ungkap Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (26/6/2025), KPK juga melakukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka berupa satu unit apartemen di Kota Malang, satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan serta satu unit Rumah yang beralamat di Kabupaten Mojokerto.
Pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Pada Kamis, 22 Mei 2025, penyidik KPK juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana.
Sebelumnya, pada 12- 15 Mei 2025 lalu, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap (enam) bidang tanah dan bangunan serta apartemen. Keseluruhan asset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar.
Tanah dan bangunan yang disita berlokasi di Surabaya sebanyak 3 bidang, 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kab. Probolinggo dan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.
Pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya
berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).
KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [kun]







