Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Salah satu saksi dalam kasus yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030 Maidi (MD) ini diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang yakni atas nama Ririn Ristiani.
“Hari ini Senin (4/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (4/5/2026).
Selain itu, KPK juga memeriksa Jihanning Yudha Mayangsari (Karyawan Bank Jatim), Heru Prasetya (ASN Pemkot Madiun), Agus Pamuji (Kasi HTPT BPN Kota Madiun), dan Sugiyanta (Pensiun ASN Pemkot Madiun).
“Pemeriksaan di Kantor KPPN Surakarta, JL. Slamet Riyadi,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.
Penyidik KPK juga pernah memeriksa Bendahara KONI Kota Madiun Rahma Noviarini pada Kamis 26 Februari 2026 lalu. Bahkan, pada Selasa 27 Januari 2026, penyidik KPK juga terlebih dahulu menggeledah rumah Rahma Noviarini yang beralamat di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo-ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (hen/but]






