Jakarta (beritajatim.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Anggota DPR-RI yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024 Anwar Sadad.
“Pada Senin (23/6/), Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (24/6/2025).
Dia menjelaskan, aset tersebut berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dalam perkara dimaksud. “Penyitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” katanya.
Dalam plang sita tersebut dinyatakan Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Kusnadi dan kawan-kawan. Sedang plang satu lagi dinyatakan beralamat Jalan Dr. Saleh Sumber Armi, Sumberlele, Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur.
Sebelumnya, penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar, yang diduga dibeli tersangka, pada 22 Mei 20025. Kemudian, pada 12- 15 Mei 2025 lalu, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap (enam) bidang tanah dan bangunan serta apartemen. Keseluruhan asset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar.
Tanah dan bangunan yang disita berlokasi di Surabaya sebanyak 3 bidang, 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kab. Probolinggo dan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.
Selanjutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.
Pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabaya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya
berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).
KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen di antaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jumat tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [ian]







