Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada kekeliruan dalam pemblokiran rekening milik Ilham Wahyudi, penjual Burung, warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. KPK pun meminta Bank Central Asia (BCA) membuka blokir rekening Ilham.
“KPK perlu sampaikan bahwa terdapat kesalahan dari pihak Bank atas blokir dimaksud pada rekening bank pihak yang tidak tepat,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (27/1/2023).
Untuk itu, dia pun meminta pihak BCA untuk kembali membuka rekening milik Ilham. “Dalam waktu segera Bank akan mengkoreksi dengan membuka blokir bank dimaksud dan memblokir rekening bank yang benar,” kata pria kelahiran Sumenep Madura ini.
Ghufron menjelaskan, prosedur KPK dalam memblokir adalah berbasis Nama tanggal lahir dan alamat. Dia berkilah, KPK tidak menentukan memang tidak memiliki data nomor rekening perbankan sehingga hal tersebut sepenuhnya data pada pihak perbankan.
[berita-terkait number=”1″ tag=”korupsi-dana-hibah-dprd-jatim”]
Dia menambahkan, dalam kasus yang menimpa Ilham Wahyudi ternyata nama dan tanggal lahir pihak yang diminta untuk di blokir relatif sama.
“Sehingga rekening bank yang terblokir oleh pihak bank adalah rekening orang yang salah/tidak tepat,” ujar Ghufron.
Seperti diketahui, bedasarkan surat yang diterima Ilham Wahyudi dari pihak BCA cabang Pamekasan disebutkan atas permintaan KPK sebagai mana dimaksud R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023 tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir atas nama dirinya.
Dilain sisi, salah satu tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur juga bernama Ilham Wahyudi.
[berita-terkait number=”2″ tag=”ilham-wahyudi”]
Dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Ilham Wahyudi disebut menyerahkan uang Rp1 Miliar pada Tersangka Rusdi yang merupakan Staf Ahli Sahat sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya. Uang tersebut diduga sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Rusdi (RS), Abdul Hamid (AH) yang merupakan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), dan Ilham Wahyudi (IW) yang merupakan Koordinator lapangan Pokmas (Kelompok Masyarakat). Dan keempatnya telah ditahan di rutan berbeda.
“STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC. Sedangkan IW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi persnya, Jumat (16/12/2022) lalu. (hen/ted)






