Surabaya (beritajatim.com) – KPK telah mengirimkan surat pemanggilan untuk delapan orang di DPRD Jatim. Mereka diminta menghadap penyidik KPK di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang diperoleh beritajatim.com dari sumber terpercaya, delapan orang itu terdiri empat unsur pimpinan DPRD Jatim (Kusnadi, Anwar Sadad, Anik Maslachah dan Ahmad Iskandar), Kasubbag Risalah dan Rapat Sekretariat DPRD Jatim Afif dan tiga staf pimpinan dewan.
“Surat telah dikirimkan oleh KPK. Sekitar minggu depan. KPK pinjam tempat di Surabaya,” kata sumber beritajatim.com, Jumat (20/1/2023).
Jika meminjam tempat di Surabaya, dugaan kuat KPK akan melakukan pemeriksaan di Polda Jatim, Polrestabes Surabaya atau Kantor BPKP Jatim.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi perihal surat pemanggilan tersebut belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan beritajatim.com.
[berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-dana-hibah-dprd-jatim”]
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (17/1/2023) sampai dengan Rabu (18/1/2023), tim penyidik telah selesai melakukan bagian dari upaya paksa berupa penggeledahan pada 3 lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur.
Lokasi dimaksud sebagai berikut:
1. Rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim;
2. Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan
3. Rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim.
Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah.
Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi. [tok/beq]






