Surabaya (beritajatim.com) – Kasus korupsi dana hibah DPRD Jatim terus bergulir. KPK kembali memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan kasus penerimaan ijon Rp 5 miliar yang melibatkan Sahat Tua P. Simanjuntak tersebut.
Hari ini, Kamis (26/1/2023), KPK memeriksa Kepala Bappeda Provinsi Jatim, Mohammad Yasin dan 11 saksi lain. Tak hanya itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Setdaprov Jatim, Adi Sarono juga turut diperiksa. Lantas bagaimana penjelasan pakar terkait perencanaan, eksekusi dan pengawasan dana hibah tersebut?
Gatut Priyowidodo PhD, Dosen Ilmu Komunikasi UK Petra Surabaya mengatakan, setiap perencanaan, eksekusi maupun pengawasan terhadap dana hibah itu mengacu pada aturan yang ada, maka tidak akan terdapat sebuah masalah.
Baca Juga: Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Kepala Bappeda Jatim dan 11 Saksi Lain
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Perda APBD. “Jika mengacu perda tersebut, tentu tidak ada masalah. Karena aturannya jelas,” ungkap Gatut kepada beritajatim.com, Kamis (26/1/2023).
Gatut menjelaskan, eksekutif (Pemprov Jatim) merupakan pihak yang merencanakan dan mengeksekusi anggaran. Sedangkan legislatif (DPRD Jatim) adalah institusi yang melakukan pengesahan dan controlling APBD. Artinya, dalam kondisi seperti ini tentu akan terjadi check and balance.

Ia mengungkapkan, masalah, termasuk dugaan korupsi dana hibah ini, akan muncul ketika sebuah lembaga pengawas ikut ambil bagian dalam fungsi eksekusi. “Nah, di sini akan terbuka peluang untuk abuse of power. Caranya beraneka ragam, salah satunya praktik ijon dana hibah,” ungkap Gatut.
“Sejauh yang saya ketahui, setiap perencanaan, eksekusi dan pengawasan itu jika mengacu kepada Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Perda APBD tentu tidak ada masalah. Karena aturannya jelas,” tandasnya.
Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Ketua DPRD Jatim di Kembangbahu Lamongan
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 – 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga, dari pengurusan alokasi dana hibah DPRD Jatim untuk Pokmas, Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. [ipl/suf]






