Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dia dicegah pergi ke luar negeri bersama dua orang lainnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas, red), IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Dia menjelaskan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
Budi belum mau mengungkapkan status Yaqut dan dua orang lainnya dalam kasus ini. “Keputusan (larangan pergi ke luar negeri, red) ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK menyebut, kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 telah naik tahap penyidikan. [hen/suf]






