Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penahanan terhadap para tersangka sedang dipersiapkan. “Upaya paksa yang dimaksud adalah penahanan,” ujarnya kepada beritajatim.com, Jumat (1/8/2025).
Namun, Budi belum merinci kapan langkah penahanan akan dilakukan. “Nanti kami update lagi ya,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK sudah berada di Jawa Timur untuk mempersiapkan proses penahanan terhadap para tersangka. Penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, yang dilakukan pada akhir 2022 lalu.
Dari hasil pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru. Mereka terdiri atas empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi. Dari empat penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari kalangan swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.
Seluruh tersangka diduga terlibat dalam skema penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi maupun keuntungan politik. Modus yang digunakan melibatkan pengaturan proposal fiktif, pemotongan dana hibah, hingga pembagian komisi kepada para pihak yang berperan dalam proses pengusulan dan pencairan anggaran.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2024, hingga kini ke-21 orang tersebut belum dilakukan penahanan oleh KPK. Publik pun mendesak agar penegakan hukum dalam kasus korupsi ini dapat berjalan lebih tegas dan transparan. [hen/beq]






