Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono untuk klarifikasi harta kekayaan. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang karena pada pemanggilan Rabu (17/5/2023) lalu, Adhy berhalangan hadir.
“Benar, hari ini KPK mengagendakan permintaan klarifikasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, red) atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono,” ujar Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati, Senin (22/5/2023).
Sebelumnya, KPK memanggil Adhy untuk klarifikasi pada Senin (10/4/2023) lalu. Menurut Ipi, tim KPK hendak mengkonfirmasi sejumlah informasi dan data, salah satunya terkait isian harta yang dilaporkan dalam LHKPN Adhy ke KPK.
Direktorat LHKPN akan mendalami keterangan Adhy Karyono kemudian dibandingkan dengan dokumen dan bukti yang ada.
Baca Juga:
Berhalangan Hadir, KPK Jadwal Ulang Klarifikasi Harta Sekda Jatim
“Kami juga terbuka untuk melakukan pendalaman lebih lanjut, baik dengan melakukan penelusuran terkait transaksi keuangan, sumber penghasilan, asal-usul perolehan harta, ataupun dokumen kepemilikan harta,” ujar Ipi.
Setidaknya ada dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari proses awal pemeriksaan LHKPN. Kedua pejabat itu masing-masing mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca Juga:
KPK Kembali Klarifikasi Harta Kekayaan Sekda Jatim
Keduanya awalnya diklarifikasi soal LHKPN oleh Tim Direktorat LHKPN KPK. Kemudian KPK memutuskan menaikkan proses klarifikasi keduanya ke tingkat penyelidikan hingga naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka.
Rafael Alun dijerat dengan pasal sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedangkan Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. [hen/beq]






