Jakarta (beritajatim.com) – KPK kembali memeriksa Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penyidikan terkait dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 Ketua Pokmas secara serentak.
“Hari ini KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).
Dia memaparkan, hari ini memeriksa Sittimah (Ketua Pokmas Tutur Tinular), Riska Yanti (Pokmas Iksan Jaya), Moh. Misrawi (Ketua Pokmas Tenang Aja), Supandi (Ketua Pokmas Maju Indah), Hamiduddin (Ketua Pokmas Ikatan Cinta), Riyan Hidayat (Ketua Pokmas Gunung Karya), Sibeh (Ketua Pokmas Pita Hijau), Sattori (Ketua Pokmas Fikri Putra), dan Krisliatun (Ketua Pokmas Awan Cinta).
[berita-terkait number=”5″ tag=”kasus-suap”]
Kemudian, penyidik juga memanggil Rizqi (Ketua Pokmas Giant), Mahsus Ali (Ketua Pokmas Gunung Waras), Ridwan (Ketua Pokmas Topan Jaya), Evi Purnamasari (Ketua Pokmas Mawar Sari), Moh. Fauzan (Ketua Pokmas Firdaus Jaya), Mansur (Ketua Pokmas Dafi Putra), Sunadi (Ketua Pokmas Durbugen), Moh. Roky (Ketua Pokmas Merah Delima), Husnul Khotimah (Ketua Pokmas Telor Gulung), dan Mahhul (Ketua Pokmas Intel Jaya). “Pemeriksaan dilakukan di Polres Sampang Jl. Jamaluddin No.2, Kabupaten Sampang, Jawa Timur,” kata Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Dalam kasus ini, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. [kun]






