Madiun (beritajatim.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di kediaman Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, serta rumah pihak swasta bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu (21/1/2026). Dalam aksi penggeledahan di Kota Pendekar tersebut, tim antirasuah berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial mulai dari dokumen hingga uang tunai.
Pantauan di lokasi menunjukkan penyidik KPK meninggalkan rumah Maidi dengan membawa satu koper besar yang diduga kuat berisi hasil penggeledahan. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa untuk diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus yang menjerat orang nomor satu di Madiun tersebut.
“Hasil penggeledahan berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta barang lain yang relevan dengan perkara. Saat ini masih didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa seluruh material yang diamankan tersebut akan segera dianalisis secara mendalam oleh tim ahli. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Proses analisis bukti elektronik dan dokumen proyek tersebut menjadi prioritas untuk melihat keterkaitan antar pihak dalam aliran dana haram tersebut. “Seluruh barang bukti digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” tegas Budi dalam keterangannya kepada media.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya di wilayah Kota Madiun. Sejauh ini, KPK telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang mencoreng birokrasi Madiun tersebut.
Para tersangka tersebut adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun nonaktif, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta. Ketiganya diduga terlibat dalam pusaran praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sistematis.
Dalam operasi senyap sebelumnya, tim KPK juga telah mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Kasus ini diduga kuat berkaitan erat dengan modus permintaan fee proyek serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Penyidik meyakini bahwa dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami setiap petunjuk baru yang muncul dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku. Informasi mengenai perkembangan signifikan dalam penanganan perkara ini akan terus disampaikan kepada publik secara berkala. [rbr/beq]






