Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang berada di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Rabu (21/1/2026). Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan diduga penyidik membawa dokumen penting dari lokasi tersebut.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, tim KPK tiba di kediaman tersebut sejak sore hari. Warga sekitar menyebut sedikitnya enam mobil berwarna hitam memasuki kawasan rumah sekitar pukul 14.30–15.00 WIB.
Rombongan penyidik baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.30 WIB. Dari pantauan di lapangan, petugas KPK terlihat membawa beberapa tas dan koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Innova hitam.
Awak media hanya sempat mengabadikan momen singkat saat penyidik keluar dari rumah. Pasalnya, ketika wartawan tiba di lokasi sekitar pukul 20.39 WIB, tim KPK sudah bersiap meninggalkan tempat.
Selain membawa koper, beberapa petugas juga tampak membawa perlengkapan dokumentasi. Meski rombongan beranjak sekitar pukul 20.47 WIB, pagar rumah masih terbuka sehingga bagian garasi terlihat jelas.

Di dalam garasi tampak terparkir tiga unit mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero. Sementara satu unit mobil Mitsubishi lainnya terlihat terparkir di dekat pintu masuk ruang tamu.
Salah seorang warga setempat, Anung Silowardono, mengaku tidak mengetahui secara pasti barang apa yang dibawa penyidik KPK dari rumah tersebut “Saya tidak tahu bawa apa. Tadi ramai sekali, ada sekitar enam mobil,” ujarnya.
Anung juga menyebutkan bahwa rumah tersebut sudah beberapa hari terakhir terlihat kosong dan tidak ada aktivitas seperti biasanya. “Kurang lebih sudah dua hari ini kosong,” imbuhnya.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Kasus tersebut mencakup dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Ketiganya yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, terdiri dari Rp350 juta yang diamankan dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan Kepala BKAD Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta, dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Uang itu disebut berkaitan dengan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun, seiring proses alih status STIKES menjadi universitas.
“Penyerahan uang dilakukan melalui RR dengan cara transfer ke rekening CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026,” jelas Asep.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. Salah satunya, MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak pengembang.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, MD melalui TM diduga meminta fee sebesar enam persen dari nilai proyek.
“Namun kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta,” pungkas Asep.
KPK juga mencatat adanya dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD selama periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada 2019–2022, dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar. (rbr/but)






