Jakarta (beritajatim.com) – KPK mencegah Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra pergi ke Luar Negeri. Pencegahan dilakukan karena Dito dinilai tidak kooperatif.
“Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut Tim Penyidik KPK,” ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Senin (10/4/2023).
Dia mengatakan, pencegahan dilakukan 6 bulan pertama sampai Oktober 2023 nanti dan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD (Nurhadi, Mantan Sekretaris MA),” katanya.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/peristiwa/beton-dipasang-di-jalur-alternatif-blitar-malang-yang-rusak/
Dia menegaskan, tindakan pencegahan ini merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. Ali juga mengingatkan, saksi Dito Mahendra untuk kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik. “Selain itu, upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada Tim Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Ali.
Sebelumnya, pada Senin (13/3/2023), KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman Mahendra Dito S yang berlokasi di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik diantaranya menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis,” kata Ali beberapa waktu lalu.
Dia merinci, senjata api tersebut terdiri dari 5 Pistol berjenis Glock, 1 Pistol S & W, 1 Pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang. Menurutnya, KPK akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud. “KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Kepolisian RI,” ujar Ali. [kun]






