Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur resmi bersurat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tayangan program Xpose Uncensored di stasiun televisi Trans7 yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025. Surat dengan nomor 971/KPIDJATIM/PIS/X/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 itu dikirim pada Jumat (17/10/2025) malam sebagai bentuk respons cepat atas tuntutan publik yang disuarakan berbagai elemen masyarakat di Jawa Timur.
Dalam surat tersebut, KPID Jawa Timur meneruskan dua poin tuntutan utama masyarakat, antara lain meminta KPI Pusat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pencabutan izin siar Trans7, serta mendesak manajemen Trans7 melakukan evaluasi internal terhadap tim produksi dan program Xpose Uncensored agar kejadian serupa tidak terulang.
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendengarkan dan mengawal aspirasi publik sesuai mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami akan meneruskan, menindaklanjuti, serta mengawal aduan dan tuntutan masyarakat Jawa Timur ke pihak-pihak yang terkait mengingat tayangan yang diadukan oleh masyarakat tersebut disiarkan oleh lembaga penyiaran nasional yang berada di luar kendali KPID Jawa Timur,” ujarnya.
Royin menambahkan, KPID Jawa Timur tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dalam memastikan penggunaan frekuensi publik berjalan sesuai prinsip etika dan tanggung jawab sosial penyiaran.
Surat tersebut dikirim setelah ratusan pengunjuk rasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur menggelar aksi di depan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/10/2025) sore. Massa mendesak Diskominfo dan KPID Jawa Timur memfasilitasi penyampaian tuntutan mereka kepada pihak terkait.
Perwakilan KPID Jawa Timur, Rosnindar Prio Eko Rahardjo (Koordinator Bidang Kelembagaan) dan Aan Haryono (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), menemui massa dan berdialog dalam suasana kekeluargaan namun tegas. Hasil dialog tersebut disepakati bahwa KPID Jawa Timur akan mengirim surat resmi kepada KPI Pusat untuk meneruskan aspirasi masyarakat.
“Kami menerima aduan dan tuntutan dari teman-teman PMII Jawa Timur. Tugas kami adalah meneruskan tuntutan ini kepada KPI Pusat agar segera disampaikan kepada pihak terkait seperti Komdigi RI (Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia) serta Trans7 secepatnya,” ujar Rosnindar Prio Eko Rahardjo yang akrab disapa Rossi.
Ia menegaskan, surat tersebut menjadi bentuk perhatian KPID Jawa Timur terhadap aspirasi masyarakat yang menilai tayangan Xpose Uncensored telah melukai nilai-nilai pesantren dan etika publik. “Kami berharap langkah-langkah tindak lanjut terkait aduan ini dapat segera diambil demi menjaga marwah penyiaran nasional yang sehat, beretika, dan berorientasi pada kepentingan publik,” pungkas Rossi. [beq]






