Sumenep (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sumenep mempersilakan partai politik mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika merasa keberatan dengan daerah pemilihan (dapil) baru.
Ketua KPU Sumenep, Rahbini mengungkapkan, sesuai Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024, dapil di Kabupaten Sumenep berubah.
Dalam lampiran PKPU itu tertulis dapil di Sumenep yang semula 7, saat ini menjadi 8. Tambahan 1 dapil tersebut terdiri dari Kecamatan Manding, Kecamatan Dasuk, dan Kecamatan Batuputih.
“Dalam pemilu sebelum- sebelumnya, Kecamatan Manding masuk dapil 1, Kecamatan Dasuk masuk dapil 4, dan Kecamatan Batuputih masuk dapil 5. Saat ini 3 kecamatan itu telah menjadi dapil sendiri yakni dapil Sumenep 5,” terang Rahbini, Rabu (15/02/2023).
Ia menjelaskan, meski keputusan tersebut bersifat final, apabila partai politik keberatan dapat menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN.
“PKPU tentang dapil itu kan termasuk produk hukum KPU. Kalau keberatan dan akan menggugat, ya silahkan menggugat ke PTUN,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Sumenep”]
Ia menuturkan, berkaitan dengan perubahan dapil tersebut, KPU Sumenep segera menggelar sosialisasi ke partai politik (Parpol) peserta pemilu supaya segera bisa menyesuaikan dengan dapil baru tersebut.
“Parpol diharapkan bisa segera melakukan penyesuaian untuk menata calon legislatif (caleg) di setiap dapil sesuai PKPU yang baru ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Rahbini memaparkan, penataan dan perubahan dapil tersebut telah melalui serangkaian tahapan. Selain kajian internal, juga pembahasan melalui focus grup discussion (FGD) dan uji publik.
“Penataan dapil itu sesuai 7 prinsip. Salah satunya kedekatan kultur dan budaya. Nah, untuk dapil baru ini dari sisi kohesivitas atau kedekatannya, masuk dalam 7 prinsip itu,” tukasnya. [tem/beq]






