Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Pusat melalui Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan 6,5 persen upah minimum kota/kabupaten.
Mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia, Pemkot Malang, hingga serikat pekerja sepakat UMK naik 6,5 persen meski keputusan akhir nanti ada di tingkat provinsi.
Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, meski keputusan ini berat di tengah kondisi ekonomi yang belum baik dia yakin keputusan pemerintah penuh pertimbangan matang.
Dia yakin ekonomi akan membaik di 2025. Apalagi, kenaikan PPN 12 persen bakal ditunda. Pemerintah juga sedang mengejar pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Termasuk pembentukan Satgas PHK.
“Pasti sudah ada perhitungannya dan kami mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh presiden meskipun saat ini kondisi usaha cukup berat. Kami juga optimis melihat pemerintahan baru yang tegas. Kalau pemerintahan Kota Malang masih belum karena memang belum definitif,” ujar Sandy, Senin, (9/12/2024).
Disisi lain pembahasan dewan pengupahan berlangsung cepat tanpa kendala. Peraturan menteri ketenagakerjaan telah mereka terima, hasilnya ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk penetapan UMK Kota Malang 2025 paling lambat 18 Desember 2024.
“Dewan pengupahan sudah sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Meskipun ditentukan pemerintah pusat naik 6,5 persen. Tetap penentuan di tangan provinsi,” ujar Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengungkapkan bahwa para pekerja menilai kenaikan 6,5 persen bisa meningkatkan kesejahteraan mereka. Para pekerja pun lega dengan keputusan dewan pengupahan.
“Sudah sewajarnya naik segitu, karena tahun depan ada rencana kenaikan PPN. Inflasi juga terjadi,” ujarnya.
UMK Kota Malang di 2024 berada di angka Rp3.309.144. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMK pada 2025 diperkiraan menjadi Rp 3.524.239. [luc/aje]






