Sidoarjo (beritajatim.com) – Mantan Penjabat (PJ) Bupati Sidoarjo Hudiono resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan tahun 2017 yang mestinya dialokasikan untuk peningkatan kualitas sekolah, namun diduga kuat dijadikan bancakan.
Hudiono tidak sendiri. Penyidik juga menahan seorang pihak swasta berinisial JT yang disebut-sebut menjadi otak di balik permainan proyek tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 saksi serta menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti. “Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT,” ujar Windhu.
Dugaan penyimpangan itu terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada 2017. Saat itu, anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana sekolah dipecah dalam beberapa pos, di antaranya Rp759 juta untuk belanja pegawai, alat tulis kantor, dan perjalanan dinas. Ada pula Rp78 miliar untuk belanja hibah, serta anggaran terbesar yakni Rp107,8 miliar untuk belanja modal atau konstruksi.
Namun, penggunaan dana dalam jumlah fantastis tersebut diduga tidak sesuai prosedur. JT bersama Hudiono disebut merekayasa pengadaan dengan menentukan harga barang berdasarkan perkiraannya sendiri tanpa melakukan pengecekan langsung ke sekolah-sekolah penerima.
Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Proses penyaluran hibah dilakukan dalam tiga tahap kepada 44 sekolah swasta dan 61 SMK Negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp179.975.000.000,00,” terang Windhu. Ia menambahkan, perhitungan kerugian negara masih belum final karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hingga kini masih melakukan audit.
Kasus korupsi dana hibah pendidikan ini menjadi sorotan publik lantaran anggaran besar yang seharusnya membantu peningkatan kualitas pendidikan justru diduga dikorupsi. Hudiono dan JT kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan persekongkolan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. [uci/ian]






