Probolinggo (beritajatim.com) – Merasa laporan kasusnya tidak kunjung mendapat kejelasan, seorang warga Kota Probolinggo bernama Linda nekat membentangkan spanduk protes di depan Mapolres Probolinggo.
Ia menuntut kepastian hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai Rp8,9 miliar yang telah dilaporkannya sejak tahun 2024.
Linda datang bersama putranya, Yogi, sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya membawa spanduk bertuliskan permintaan tolong kepada Kapolri, sebagai bentuk kekecewaan karena laporan yang mereka ajukan dianggap lamban ditangani. Mereka berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan.
Transaksi Resmi, Sertifikat Berpindah Tangan Tanpa Persetujuan
Linda menjelaskan, kasus bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 3.000 meter persegi di wilayah Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Tanah tersebut bersertifikat Hak Milik Nomor 00497/Tegalrejo atas nama Ruhana, dengan nilai transaksi mencapai Rp4 miliar.
“Tanah itu saya beli dari teman sendiri, inisialnya ES. Kami buat perjanjian di notaris dan seluruh pembayaran sudah saya lunasi,” ungkap Linda usai bertemu dengan Kasi Pidum.
Dokumen yang dimaksud adalah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Untuk Menjual yang ditandatangani di hadapan Notaris Endang Sulistyo Kartikawati pada 17 April 2020. Namun masalah muncul setelah seluruh proses administrasi selesai—tanah tetap dikuasai oleh ES.
“Yang bikin saya tidak habis pikir, ES mengambil sertifikat tanah dari kantor notaris tanpa seizin saya. Belakangan malah diketahui bahwa sertifikat itu dijaminkan ke bank,” tambahnya.
Tuntut Kepastian Hukum, Tak Ingin Kasus Mengendap
Yogi menyebut bahwa mereka datang ke Polres bukan untuk membuat keributan, tetapi ingin mengetahui kelanjutan dari laporan yang telah dilayangkan.
“Sudah lebih dari setahun kami menunggu. Sertifikat yang seharusnya menjadi milik ibu saya malah dikuasai orang lain dan dijadikan agunan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujarnya.
Ia pun berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan aparat kepolisian dapat menanganinya secara serius. “Saya minta pihak berwajib bertindak tegas. Jangan biarkan kasus ini terabaikan,” tegas Yogi.
Polisi Tegaskan Penanganan Kasus Masih Berjalan
Menanggapi aksi protes tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menegaskan bahwa penanganan kasus masih aktif dilakukan dan tidak pernah dihentikan.
“Kami terus melanjutkan proses penyelidikan, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, melibatkan ahli, dan bahkan menggelar ekspose di Polda. Jika ada yang mengatakan kasus ini mandek, itu tidak sesuai fakta di lapangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara perdata yang bersinggungan dengan pidana, dibutuhkan kehati-hatian dan waktu. Namun pihaknya memastikan bahwa perkembangan kasus selalu diinformasikan kepada pelapor.
“Memang tidak bisa selesai dalam waktu singkat, tapi kami pastikan kasus ini tetap berjalan dan tidak akan kami abaikan,” pungkas Putra. (ada/ted)






