Magetan (beritajatim.com) – Paguyuban Pedagang Pasar Baru Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten Magetan membuka secara transparan kajian teknis dan site plan revitalisasi Pasar Baru kepada seluruh pedagang.
Desakan itu disampaikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Magetan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan, Jumat (24/7/2026).
Agenda RDP tersebut juga terkait pembahasan rencana penutupan sejumlah kios untuk akses jalan bioskop.
“Alhamdulillah hari ini kami sudah berdialog dengan Komisi B DPRD Magetan. Kami mengapresiasi fasilitasi yang dilakukan. Terkait rencana revitalisasi Pasar Baru, kami dari paguyuban pedagang punya tiga catatan penting,” kata salah satu pedagang Pasar Baru Magetan, Mahadhika.
Mahadhika menegaskan, keterbukaan informasi menjadi syarat utama agar revitalisasi tidak memunculkan spekulasi dan konflik di kalangan pedagang. Menurutnya, pedagang yang selama puluhan tahun berusaha di Pasar Baru memiliki hak mengetahui arah pembangunan yang akan dilakukan pemerintah.
“Pertama, kami meminta agar kajian teknis proyek dan site plan dipublikasikan kepada seluruh pedagang dan paguyuban. Kami berhak tahu arah pembangunan supaya tidak ada prasangka,” ujarnya.
Selain keterbukaan dokumen, paguyuban juga meminta pemerintah menghentikan pola pengambilan keputusan yang tidak melibatkan pedagang. Mereka menilai setiap kebijakan menyangkut revitalisasi harus dibahas bersama karena menyangkut keberlangsungan usaha ratusan pelaku ekonomi lokal.
“Kedua, kami minta seluruh pemilik kios dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Jangan sampai ada keputusan sepihak, karena ini menyangkut mata pencaharian 25 tahun kami,” tegas Mahadhika.
Persoalan relokasi juga menjadi perhatian utama para pedagang dalam RDP tersebut. Paguyuban menegaskan relokasi hanya dapat diterima apabila pemerintah memberikan jaminan nyata bahwa tidak ada pedagang yang kehilangan sumber penghasilan akibat proyek revitalisasi.
“Ketiga, jika relokasi memang tidak bisa dihindari, maka pemerintah wajib memastikan tidak ada satu pun pedagang yang kehilangan mata pencaharian. Harus ada solusi tempat yang layak dan setara,” katanya.
Mahadhika mengingatkan bahwa tujuan revitalisasi pasar seharusnya memperkuat aktivitas perdagangan, bukan justru mengorbankan pedagang yang selama ini menjadi penggerak ekonomi lokal. Dia menilai kebijakan pemerintah harus berpihak kepada pelaku usaha yang telah puluhan tahun bertahan membangun Pasar Baru Magetan.
“Orientasi Disperindag seharusnya menghidupkan pedagang yang sudah mati, bukan mematikan pedagang yang masih hidup. Kami ini investor lokal. Kami sudah 25 tahun membangun ekonomi di Pasar Baru. Jangan sampai kami dikalahkan oleh investor dari luar, tetapi pedagang kecil justru dimatikan,” tandasnya.
Mahadhika menegaskan paguyuban tidak menolak pembangunan maupun revitalisasi Pasar Baru Magetan. Namun, dia meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan agar pembangunan tidak menimbulkan korban di kalangan pedagang.
“Sekali lagi kami mendukung pembangunan. Tapi mari kita lakukan dengan cara yang beretika dan adil,” pungkasnya.[fiq/ted]





