Ponorogo (beritajatim.com) – Dua korban penipuan makelar perumahan di Ponorogo akhirnya lapor ke pihak kepolisian. Setelah melapor di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Ponorogo, para korban makelar perumahan ini, langsung menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
“Ini tadi lapor ke polres, langsung dimintai keterangan,” kata salah satu korban yang melapor, Halimah (39), Rabu (29/6/2022).
Dalam proses pemberian keterangan dari para pelapor, warga Kelurahan Brotonegaran Kecamatan/Kabupaten Ponorogo itu juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Seperti sudat perjanjian pembelian tanah dengan terlapor atau oknum makelar perumahan yang berinisial R atau B itu.
Dengan pelaporan ke pihak kepolisian ini, Halimah berharap kasus penipuan ini bisa segera terselesaikan.
“Ini tadi sudah diterima laporannya, akan segera diproses. Ya kita tinggal menunggu hasilnya nanti seperti apa,” kata Halimah, yang juga menyebut bahwa korban lain juga akan melapor.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka membenarkan bahwa ada beberapa masyarakat yang melapor ke Polres Ponorogo terkait dengan dugaan penipuan jual beli perumahan.
Polres Ponorogo, kata Guling, juga langsung menerbitkan laporan polisinya. Proses selanjutnya akan dilakukan penyelidikan. Setelah alat-alat bukti tercukupi, kasus tersebut akan naik ke penyidikan dan bukan tidak mungkin akan ditetapkan tersangka, tentu sesuai dengan alat yang ada.
“Yang melapor ke kami tadi ada dua orang. Dari pengakuan keduanya, kerugian total mencapai Rp 240 juta, ya terkait transaksi jual beli perumahan, ” pungkasnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan-ponorogo”]
Diberitakan sebelumnya, Halimah, salah satu warga Ponorogo mengaku mengalami penipuan oleh oknum makelar perumahan yang tak bertanggungjawab. Dia mengaku sudah setor uang ke makelar untuk membeli tanah kapling, namun hingga saat ini belum juga mendapat sertifikat.
Halimah membeli tanah kapling ukuran 14 x 20 meter dengan harga Rp130 juta. Dia sudah menyerahkan uang tersebut kepada oknum broker yang berinisial R. Malangnya, tanah kapling yang dia beli itu ternyata sudah dijual lagi oleh R kepada orang lain.
“Saya lihat ke lokasi dan ke rumah R, katanya sih tidak dijual. Tapi nyatanya tanah yang saya beli sudah ada pondasinya,” ungkap Halimah yang kesal merasa tertipu oleh R, Senin (27/6/2022).
Komplek perumahan yang bermasalah itu berada di Kelurahan Paju. Yang lebih mengejutkan Halimah, ternyata pemilik tanah sebelumnya juga belum menerima uang dari R. “Tanah ini ternyata belum hak miliknya R. Pemilik tanah sebelumnya juga belum menerima uang dari R,” ungkap Halimah. [end/suf]






