Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus kredit fiktif yang membelit BRI Unit Pasar Pon, Ponorogo, menyisakan cerita pilu dari para korban. Salah satunya adalah seorang pemuda berinisial AB, warga Kecamatan Jetis, yang tak menyadari bahwa dirinya menjadi korban praktik culas mantan mantri bank berinisial SPP, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
AB mengungkapkan, dirinya mulai curiga setelah menemukan saldo rekeningnya berkurang selama tiga bulan berturut-turut, sejak Desember 2024 hingga Februari 2025. Namun saat itu ia mengira hal tersebut hanya kesalahan sistem.
“Saya kira awalnya salah input atau sistemnya error. Akhirnya saya laporkan saldo berkurang ini ke Kantor BRI Cabang Ponorogo,” kata AB, Kamis (5/6/2025).
Kecurigaan muncul saat AB melakukan setor tunai dan mengecek rekening koran miliknya. Tercatat adanya pemotongan saldo secara autodebit sebesar Rp960 ribu pada Desember, Rp400 ribu di Januari, dan Rp960 ribu lagi di Februari. Total dana yang terpotong tanpa izin mencapai Rp2,3 juta. Padahal, AB menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, apalagi memberikan kuasa autodebit.
“Jadi ada potongan saldo, dengan total Rp2,3 juta,” ujarnya.
AB langsung melaporkan kejanggalan tersebut ke Kantor Cabang BRI Ponorogo. Pihak bank kemudian mengembalikan dana yang terpotong. Namun, kasus tak berhenti di situ. Ia masih diminta mengurus laporan ke BRI Unit Pasar Pon, unit kerja tempat dugaan kredit fiktif dilakukan.
“Usai diganti oleh pihak bank, saya juga masih suruh mengurus lagi ke BRI Unit Pasar Pon,” ucap AB.
Meski saat itu belum ada penjelasan resmi, AB akhirnya mengetahui bahwa namanya digunakan dalam pengajuan kredit fiktif oleh tersangka SPP, setelah dirinya dipanggil oleh Kejari Ponorogo sebagai saksi.
“Saya tidak tahu sama sekali kalau berkurangnya saldo rekening waktu itu karena adanya kredit fiktif. Ya, tahunya setelah saya dipanggil menjadi saksi oleh Kejari Ponorogo,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan SPP, mantan mantri program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pasar Pon, sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan selama delapan jam dan ekspose perkara yang menemukan dua alat bukti kuat.
“Awalnya SPP diperiksa sebagai saksi sejak tadi jam 10 pagi. Usai pemeriksaan dan ekspose perkara, tim sepakat menaikkan status SPP sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. [end/beq]






