Mojokerto (beritajatim.com) – Pelaku keracunan kopi di Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto pada, Kamis (24/2/2022). Pelaku, Samiro Putra (45) yang tak lain suami korban diamankan di Gresik.
Pasca kejadian Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi kejadian, diantaranya teko, lepek, gelas dan kaleng isi bubuk kopi untuk dilakukan uji laboratorium.
Sementara usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Satreskrim Polresta Mojokerto menggelar gelar perkara. Pelaku sendiri diamankan di rumah tahanan Polsek Dawarblandong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”keracunan”]
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku diamankan di Gresik di rumah salah satu keluarga pelaku. “Di Gresik, kemarin kita tangkap. Kemarin posisinya sedang tidak di tempatnya dia. Tidak juga dalam rangka melarikan diri,” ungkapnya, Jumat (25/2/2022).
Karena sesaat sebelum kejadian keracunan dialami kedua korban, masih kata Kapolresta, ada beberapa saksi yang melihat pelaku. Dari keterangan saksi tersebut akan dikuatkan dengan alat bukti yang ada di lokasi kejadian, warung milik korban. [tin/but]






