Ringkasan Berita:
- Kecelakaan melibatkan mobil Grand Max W-8618-NW dan Suzuki Ertiga W-1032-CT terjadi di Jalan Raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Jombang.
- Sopir Grand Max berinisial SG (23) meninggal dunia di lokasi kejadian setelah kendaraan terguling akibat ban pecah dan menabrak mobil yang sedang parkir.
- Seorang kernet Grand Max mengalami luka dan mendapat perawatan di RSUD Ploso, sementara pengemudi Suzuki Ertiga tidak mengalami luka.
Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (23/7/2026). Insiden yang melibatkan mobil Grand Max bernomor polisi W-8618-NW dengan Suzuki Ertiga bernomor polisi W-1032-CT tersebut mengakibatkan sopir Grand Max meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan saksi, kecelakaan bermula ketika mobil Grand Max W-8618-NW melaju dari arah utara (Lamongan) menuju selatan (Jombang).
Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan tersebut mengalami pecah ban sehingga mobil kehilangan kendali. Grand Max kemudian oleng ke arah kanan dan menabrak Suzuki Ertiga W-1032-CT yang sedang terparkir di sisi jalan.
Saat kejadian, pemilik kendaraan Suzuki Ertiga sedang membeli makanan di sebelah barat jalan, sementara mobil dalam posisi menghadap ke arah utara.
Akibat benturan tersebut, mobil Grand Max terguling. Sopir kendaraan berinisial SG, laki-laki berusia 23 tahun asal Desa Lengkong, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mengalami luka parah dan terjepit pada bagian dasbor serta bodi kendaraan.
“Sehingga mobil Grand Max terguling dan sopir terjepit dasbord body kendaraannya dengan luka parah di kepala hingga meninggal di TKP. Kernet Grand max yang alami luka dievakuasi langsung ke RSUD sementara tubuh sopir yang terjepit dievakuasi,” ujar Nurul Iman, Jumat (24/7/2026).
Dalam kecelakaan tersebut, penumpang Grand Max berinisial AT, laki-laki berusia 46 tahun asal Desa Lengkong, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, mengalami luka dan langsung mendapatkan perawatan di RSUD Ploso.
Sementara itu, kendaraan Suzuki Ertiga W-1032-CT yang dikemudikan SL, laki-laki berusia 43 tahun asal Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut.
Polisi mencatat dua orang saksi dalam kecelakaan ini, yakni Wawan (50) dan dan Matukhi (48), warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
“Kami melakukan penanganan dan pendalaman terkait penyebab kecelakaan tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan, terutama kondisi ban dan komponen keselamatan lainnya,” pungkas Nurul Iman. [suf]






