Ringkasan Berita:
- Satgas PPKPT Unisma memeriksa dua mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
- Pemeriksaan berlangsung selama enam jam dengan mengutamakan kerahasiaan dan pemulihan psikologis korban.
- Unisma menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
- Kampus juga membuka layanan pengaduan bagi sivitas akademika yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan.
Malang (beritajatim.com) – Universitas Islam Malang (Unisma) menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), kampus bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua mahasiswa yang diduga menjadi korban. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam di lingkungan Kampus Unisma pada Kamis (23/7/2026), dengan mengedepankan prinsip perlindungan korban.
Ketua Satgas PPKPT Unisma, Dwi Mariyono, mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan memprioritaskan kenyamanan korban, pemulihan kondisi psikologis, serta menjaga kerahasiaan identitas mereka.
Proses penanganan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Alhamdulillah hari ini selama 6 jam penuh, Satgas PPKPT telah melakukan proses BAP terhadap 2 mahasiswa terduga korban. Besok akan kami lanjutkan BAP terhadap beberapa pihak terkait,” ujar Dwi Mariyono saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Ia menegaskan Unisma berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional tanpa memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Penanganan perkara bukan sekadar respons atas dinamika publik, melainkan wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas akademik,” ujarnya.
Selain proses administratif, Satgas PPKPT Unisma memastikan para korban memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara intensif. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun pihak yang diduga terlibat juga akan dilakukan secara bertahap guna memastikan proses berjalan adil dengan perspektif korban.
Unisma juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami maupun mengetahui dugaan tindak kekerasan di lingkungan kampus. Kampus telah menyediakan layanan pengaduan resmi yang dapat diakses secara langsung di Kantor Satgas PPKPT Unisma, Gedung Pusat Unisma, Jalan MT Haryono 193, Kota Malang, maupun melalui layanan WhatsApp resmi di nomor 081334388343. [dan/beq]






