Jember (beritajatim.com) – Program pembentukan ‘Koperasi Merah Putih’ di 80 ribu membutuhkan transparansi informasi dan tata kelola di tingkat pemerintah desa, termasuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
DPRD Kabupaten Jember meminta Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat meningkatkan kesadaran transparansi tersebut, melalui pembinaan terhadap pejabat pemerintah informasi daerah (PPID) dan pembentukan komunitas informasi masyarakat di 248 desa daan kelurahan.
“Kami berharap PPID di setiap desa lebih dimaksimalkan. Ke depan bergulirnya dana di setiap desa akan menimbulkan kecemburuan publik. Oleh karenanya informasi dan transparansi tingkat desa perlu diwajibkan,” kata Ketua Panitia Khusus DPRD Jember Siswono, dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2024, di gedung DPRD Jember, Senin (14/4/2025).
Siswono ingin ada pembinaan terhadap aparat pemerintah desa yang masih belum sepenuhnya menguasai dan memahami teknologi informasi. “Ini tugas Diskominfo untuk memberikan pemahaman kepada semua desa, sehingga tidak ada desa yang tidak transparan,” katanya.
Koperasi Merah Putih adalah program kerja pemerintahan Prabowo Subianto yang diatur dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berisi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Koperasi ini didirikan untuk memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045, dan dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.
Koperasi Merah Putuh melayani pembelian sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik.
Pembiayaan Koperasi Merah Putih bersumber dari APBN, APBD, Dana Desa, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank milik negara. Pemerintah menyiaplam insentif tambahan untuk anggaran pendapatan belanja desa jika aktif membentuk Koperasi Merah Putih.
Sejak Bupati Hendy Siswanto menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, semua desa diwajibkan memiliki PPID.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jember Bobby Arie Sandi mengatakan, berkat PPID tingkat desa ini, Jember menduduki peringkat kelima keterbukaan publik di Jawa Timur.
“Kami sudah memberikan web portal, memberikan fasilitas dengan tujuan, masing-masing desa selaku badan publik wajib memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Informasi ini bisa dilihat di link PPID desa,” kata Bobby.
Bobby mengatakan, keterbukaan informasi publik membutuhkan itikad politik dari pemimpin desa. “Kami sudah melakukan pembinaan terjadap operator-operator desa. Namun setelah beberapa kali evaluasi, banyak kendala yang dialami operator tersebut karena kurang mendapatkan support political will pimpinan,” katanya.
Diskominfo tak bisa sendirian mendorong PPID level desa. “Kami butuh dukungan dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk mendorong keterbukaan tingkat desa. Biasanya kepala desa akan memberikan atensi ketika terkait anggaran, dan ini yang menguasai dua organisasi perangkat daerah tersebut,” kata Bobby. [wir]






