Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengajukan kembali Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah untuk dibahas. DPRD Jember mempertanyakan titik awal pembahasan.
Sebenarnya Raperda RTRW sudah memperoleh persetujuan substantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 22 Juli 2024. Namun sebulan kemudian lima dari tujuh fraksi di DPRD Jember menolak untuk mengesahkannya dengan berbagai alasan.
Bupati Hendy Siswanto saat itu tidak bisa menetapkan peraturan kepala daerah karena harus cuti sebagai kandidar petahana dalam pemilihan kepala daerah. Akhirnya, sampai batas waktu yang ditentukan regulasi, raperda itu gagal disahkan.
Menteri ATR/BPN tidak pernah menerbitkan peraturan mengenai RTRW setelah raperda gagal disahkan oleh DPRD Jember. Rancangan peraturan sudah pernah disusun pada 2025, namun tidak pernah diterbitkan dan Bupati Muhammad Fawait mengajukan penarikan pada 14 April 2025.
Kementerian ATR/BPN menindaklanjutinya dengan surat bernomor HK 0296 tahun 2025 2 Juli 2025 yang ‘mendukung Pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan penyempurnaan RTRW yang dimaksud guna kepentingan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berkualitas’.
Namun penyesuaian muatan RTRW tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pengajuan persetujuan substansi ulang oleh Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bupati. Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lintas sektoral sampai proses penerbitan persetujuan substansi baru dari Kementerian ATR BPN.
“Tapi apakah kita melanjutkan apa yang sudah ada dengan perubahan sesuai arah kebijakan dari bupati, atau kita kembali menyusun dan membahas perda kembali dari nol,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jember Tabroni, Senin (30/3/2026).
Tabroni mengingatkan soal lama waktu pembahasan. “Bisa tidak misalnya kalau dari nol, kita bisa selesaikan pada tahun 2026 ini, mengingat itu sangat urgen bagi masyarakat Jember,” katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono akan mengajak tujuh fraksi untuk mendiskusikan hal tersebut. “Apakah itu mulai dari nol atau seperti apa nanti. Pasti dalam diskusi itu nanti ada dasar-dasar yang kita gunakan,” katanya.
Hanan sendiri berpendapat makna memulai dari nol bukan berarti menghilangkan draft terdahulu yang sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. “Saya sepakat ketika itu dimulai dari nol, bukan nol dalam artian nol, tapi nol yang sudah ada draft-nya,” katanya.
“Hal-hal poinnya saja yang itu kita anggap nol lagi. Ada hal-hal yang harus kita sesuaikan, termasuk visi misi Bupati. Kaitan dengan drafnya mungkin kan bisa yang sudah ada itu. Mana yang bisa dipakai dan mana yang itu harus direvisi, kita harus konsultasi dan kita diskusikan,” kata politisi Gerindra ini.
Achmad Dhafir Syah, anggota Bapemperda dari Partai Keadilan Sejahtera, sepakat pembahasan Perda RTRW tidak dari nol. “Kalau memang perlu ada persetujuan substansi ulang, tapi tidak dari nol. Kami semangatnya sama, karena perda ini sangat ditunggu-tunggu semua pihak. Salah satunya juga untuk kondusivitas investasi di Kabupaten Jember,” katanya.
Perda RTRW Jember yang saat ini berlaku disahkan pada 2015. “Sudah usang. RTRW-nya sudah lama. Sudah tidak update lagi dengan kondisi sekarang. Apalagi KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), luasan dan peta wilayah sudah jauh berbeda,” kata Dhafir.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jember Murdiyanto mengatakan pembahasan Perda RTRW tidak perlu dari nol. “Jadi dari yang sudah apa yang diperbaiki. Apa yang di-review itu saja,” katanya.
Murdiyanto mengatakan ada empat hal yang diperbaiki dari draf Perda RTRW tersebut. Salah satunya soal kawasan hutan. “Nanti yang akan dibahas oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan DPRD Jember,” katanya.
Menurut Murdiyanto, peninjauan kembali tersebut diperlukan karena situasi yang berkembang secara dinamis. “Prinsipnya hari ini adalah menyepakati bahwa tidak perlu dari nol lagi. Karena ini membutuhkan suatu percepatan,” katanya.
Keberadaan Perda RTRW, menurut Murdiyanto, diharapkan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan sosial masyarakat Jember. Dia sendiri menganggap pengajuan pembahasan perda tersebut akan menjadi legasinya sebelum pensiun, Selasa (31/3/2026). “Anggaplah ini tinggalan saya, ikut pembahasan, menjadi suatu kebanggaan, kenangan dengan teman-teman DPRD Jember,” katanya.
Arif Rahman Nuya, Kepala Bidang Konstruksi dan Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jember, mengatakan, rancangan perda tersebut sudah melalui pembahasan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Apabila nanti ada pembahasan lagi, mungkin hanya yang berkenaan dengan perubahan substansi-substansi. Jadi untuk substansi yang lama dirasa tidak perlu (dibahas ulang), karena sudah disetujui. Jadi tidak harus dari nol,” kata Arif.
Menurut Arif, ada sejumlah penyesuaian terhadap rencana kerja dan visi-misi Bupati Muhammad Fawait. “Jadi penyesuaian ini sebenarnya sudah dilakukan mulai 2025. Tahun 2025, Bapak Bupati menyusun tim kerja kabupaten melalui SK Bupati namanya Tim Satuan Tugas Review Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember tertanggal 10 Juni 2025,” katanya.
Tim tersebut sudah bekerja menyesuaikan visi dan misi Bupati Fawait dengan sejumlah perubahan substansi. “Diharapkan hasil kerja tahun 2025 itu menjadi pembahasan kita bersama tahun ini,” kata Arif.
Berdasarkan alur waktu pemutakhiran data dalam Raperda RTRW, ada banyak substansi yang harus diubah, antara lain penyesuaian terhadap struktur ruang, pola ruang, kawasan hutan, dan mengintegrasikan perda itu dengan rencana kerja daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
“Visi misi Bapak Bupati juga dimasukkan ke dalam rancangan perda. Insyaallah secara global ada empat bagan besar substansi yang nanti akan kita bahas,” kata Arif.
Saat ini tim Pemkab Jember sedang mempercepat penyelesaian draft perda tersebut. Konsultasi substansi-substansi perubahan dilakukan secara paralel dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, dan DPRD Jember.
Alur pembahasan perda pun kembali lagi. “Tahapannya menjadi asistensi, termasuk penyesuaian dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). Masih dilakukan penetapan, mungkin dari kawan-kawan Bagian Hukum soal kelompok kerja (pokja) dan Dinas PUPR menunjuk tenaga ahli yang pernah menyusun rancangan perda RTRW terdahulu.
“Substansi detailnya masih berproses. Tenaga ahli yang kita sudah kontrak pada Februari masih dari Universitas Jember,” kata Arif. [wir/beq]






